Syafruddin Adi
Syafruddin Adi
  • May 29, 2021
  • 7109

1 Kilo Gram Sabu Berhasil Diamankan Ditnarkoba Polda NTB

Mataram NTB - Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 4  pelaku dan Barang Bukti (BB) seberat 1 kilo garam bruto narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kota Mataram, provinsi NTB, Jumat 28/05/2021 sekitar jam 11:00 wita. 

Keterangan ini disampaikan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB Kombes Polisi Helmi kwarta Kusuma Putra R S.IK pada acara press release Direktorat Narkoba Polda NTB sabtu 29/05/2021 di kantor Ditnarkoba Polda.

Dalam keterangannya, Dirnarkoba menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat NTB kepada tim nya sehingga dari hasil Ops Tim Ditresnarkoba berhasil menangkap Seseorang di sebuah hotel yang menurut keterangan nya dibawa langsung oleh pelaku dari Jakarta melalui transportasi darat. "Ungkap Helmi" .

Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial (**)  yang telah diamankan tersebut, tim melakukan pengembangan sehingga ahir nya didapat informasi tentang tujuan barang yang dibawa pelaku (**) tersebut.  Dan dari hasil ini tim juga berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku yang berinisial YS da IZ yang diketahui berasal dari Sumbawa sebagai pemilik barang yang di tuju oleh (**) yang pada saat itu juga berada di sebuah hotel di kota Mataram, "ujar Helmi" .

" jadi sudah 3 tersangka pemain yang diamankan saat itu, diantaranya satu berasal dari Jakarta dan Dua dari Sumbawa" Ungkap Helmi.

Kemudian lanjut Dirnarkoba, setelah itu dilakukan lagi pengembangan sehingga tim juga berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial MA/E yang tugasnya sebagai pengantar atau kurir, sehingga ada 4 terduga pelaku yang telah berhasil diamankan oleh tim ops Ditnarkoba dalam kasus 1 kilo gram sabu ini, Ujar Bang Helmi.

"Sehingga ada 4 orang yang telah berhasil ditangkap oleh tim operasi ini" . Ungkapnya. 

Dari masing-masing pelaku yang diamankan ini Dirnarkoba ini juga menjelaskan mengenai ancaman pasal yang disangkakan akan berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing.

"Ancaman hukuman dari minimal 6 tahun sampai ke Seumur hidup. Tutup Dirnarkoba Helmi.(Adbravo)

Bagikan :

Berita terkait

MENU