Cegah Penjualan Benih Lobster, Bank NTB Syariah MoU Dengan GPLI

    Cegah Penjualan Benih Lobster, Bank NTB Syariah MoU Dengan GPLI

    Mataram NTB - Usaha budidaya lobster saat ini semakin marak, hampir diseluruh wilayah di indonesia berlomba - lomba untuk memulai usaha ini, tak terkecuali di NTB. Wilayah yang terdiri dari 2 pulau dan memilih beberapa pulau kecil tak ingin ketinggalan dalam usaha ini. Terlebih pemerintah pemprov dan daerah telah sepakat untuk bagaimana memajukan usaha ini sehingga dapat memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat NTB.  Untuk  itu melalui kerjasama ini antara Bank NTB Syariah dengan Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) diharapkan kepada pelaku usaha dibidang ini dapat memberikan dampak kesejahteraan. Untuk itu hari ini pihak Bank NTB Syariah dan GPLI disaksikan oleh gubernur NTB telah menandatangani MoU terkait budidaya lobster di NTB, Rabu 09/06/2021 di ruang kerja kantor Gubernuran pemprov NTB.

    Menurut direktur utama Bank NTB Syariah H. Kukuh Raharjo dalam wawancara dengan media indonesiasatu.co.id usai penandatanganan MoU dengan GPLI menyampaikan bahwa MoU ini adalah  inisiasi kerja sama antara Bank NTB Syariah dengan Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) dimana seperti kita ketahui bahwa usaha Lobster ini adalah salah satu komoditi yang insya Allah menjadi andalan provinsi NTB. Untuk budidaya lobster ini ada beberapa perijinan dalam usaha Lobster ini. Sejauh ini pemerintah NTB ingin membudidayakan lobster agar dapat menjadi salah satu komoditi yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, "Ungkap Kukuh".

    Dalam keterangan lanjutan Kukuh juga menceritakan bahwa pihak nya bersama GPLI akan mengajukan ke pemprov untuk menyediakan lokasi-lokasi yang dianggap cocok untuk usaha budidaya lobster ini. Dan untuk saat ini baru beberapa lokasi tempat budidaya lobster yang ada di NTB sehingga kedepan kami berharap penambahan lokasi tempat budidaya ini dapat inisiasi oleh pemerintah provinsi. 

    Untuk  proses budidaya ini secara gamblang Kukuh menjelaskan bahwa bibit dan pakan disiapkan oleh GPLI lalu perawatan nya petani lobster akan dibimbing oleh tenaga yang akan disiapkan oleh GPLI. Setelah ± 6 bulan atau kira-kira berat telah mencapai 250 gram, petani akan menjual ke pihak GPLI. Didalam proses ini kami kata Kukuh selaku pihak pendanaan  akan memberikan bantuan dana kepada pelaku usaha ini sebesar 50 s/d 80 juta untuk  1000 sampai 2000 ekor bibit kepada pelaku usaha Lobster tersebut. "tutupnya" .

    Pada kesempatan lain ketua Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) Gunawan menjelaskan kepada wartawan media indonesiasatu.co.id, bahwa pihaknya mendukung apa yang telah dicanangkan oleh kementerian perikanan dan kelautan bahwasanya NTB ini akan dijadikan tempat budidaya lobster nasional sehingga kami merasa tertarik untuk memberikan suport kepada masyarakat NTB agan mau ikut serta dalam usaha budidaya lobster ini. Dimana keberadaan GPLI dalam proses usaha ini adalah bahwa kami akan siap membeli hasil usaha masayarakat ini nanti nya, dan kami akan suport dalam penyiapan bibit dan pakan lobster hingga bagaimana perawatan usaha ini hingga pemeliharaan lobster sampai dengan standar saiz yang diperlukan. "Ungkap Gunawan".

    Gunawan juga berharap dengan suport ini semoga para petani tidak lagi menjual lobster yang masih usia benur ataupun menjual secara ilegal agar keuntungan dan manfaat nya dapat dirasakan oleh masyarakat NTB khusus nya petani lobster. Lebih lanjut Gunawan juga menyampaikan bahwa sistem kerjamanya dengan pelaku usaha Lobster ini pihaknya akan membantu pelaku usaha Lobster dengan membuat segmen-segmen, untuk segmen satu dan dua adalah tugas Asosiai. Sedangkan untuk para pelaku usaha atau petani lobster ini masuk kedalam segmen Tiga dimana di segmen ini tugas yang dilakukan oleh petani membudidayakan lobster dari berat 30 gram sampai ke ukuran konsumsi dengan kurun waktu ± 6 bulan. " Tutur Gunawan".

    Menurut Gunawan  diakhir wawancara menjelaskan bahwa NTB ini salah satu wilayah yang cocok dijadikan tempat budidaya lobster dimana didaerah ini adalah awal mula ditemukan benih-benih lobster, jadi sangat disayangkan bilah benih lobster ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat NTB tetapi dimanfaatkan oleh daerah ataupun negara lain. Disamping itu tidak akan bernilai ekonomis bila dijual dalam bentuk benih, tetapi bila dijual dalam bentuk ukuran konsumsi maka nilai ekonomis nya akan jauh lebih tinggi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB. "tutup ketua GPLI ini".(Adbravo)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polwan Cantik Iptu Rita Ajak Swafoto Photobooth...

    Artikel Berikutnya

    Gudang Penyimpanan Vaksin dijaga Ketat.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil
    Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

    Ikuti Kami