Lombok Tengah (NTB) - Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat perbelanjaan seperti pasar dan pertokoan serta di tempat objek wisata diperketat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Mengingat, kasus pandemi Covid-19 saat ini semakin meningkat.
Dalam rapat koordinasi di Aula Polres Lombok Tengah, pada Kamis (06/5) bersama para pengurus atau pengelola pasar, pertokoan, dan tempat wisata, Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, menegaskan agar para pengurus meningkatkan Proses, terutama menghindari kerumunan massa di tempat-tempat tersebut.
"Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, otomatis pengunjung pasar, pertokoan maupun tempat wisata meningkat. Untuk itu, kami tegaskan agar para pengurus memperhatikan Prokes. Terutama hindari kerumunan massa, " tegasnya.
Ditegaskan kembali oleh Waka Polres, jika kerumunan massa terjadi maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan peringatan bahkan proses hukum
"Untuk itu mari kita bersama-sama mematuhi aturan pemerintah terkait dengan Prokes Covid-19. Apabila terjadi kerumunan massa, kami dari kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan tindakan peringatan bahkan proses hukum, " pesannya.
(Syamsul Hadi)