Berkas Lengkap, Polsek Mataram Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

    Berkas Lengkap, Polsek Mataram Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

    Mataram, NTB – Satu lagi kasus pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Mataram dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Hal ini tertuang dalam Surat Kejaksaan bernomor B-3320/N.2.10/Eoh/1.1/2025, yang menegaskan bahwa berkas perkara tersangka berinisial A telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

    Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Selasa (18/02/2025).

    Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

    “Hari ini, kami telah menyerahkan tersangka A dalam kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Mataram. Selain tersangka, seluruh barang bukti terkait juga turut diserahkan, ” ujar AKP Mulyadi.

    "Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram Danny Curia Novitawan, SH di ruang Kerjanya, “imbuhnya.

    Dengan diserahkannya tersangka ke Kejaksaan, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera diproses lebih lanjut di persidangan. Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Mataram dalam menangani tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Bank NTB Syariah Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Pemerintah, Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Unit Harda Polresta MataramTetapkan 4 Tersangka Penggelapan Kosmetik di Mataram
    Tugas di Bekasi, Kapolres Semen Eksis Pelihara Kamtibmas Dengan Berbagi Semen Ke Sejumlah Masjid
    Bhabinkamtibmas Polsek Buer Sambangi Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri

    Ikuti Kami