Sumbawa NTB - Personel Polsek Moyo Hulu, Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan mengevakuasi satu keluarga yang hendak di rusak rumahnya oleh masa di Dusun Maman Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu , Rabu (19/05/21) pukul 22.45 wita.
Aksi main hakim sendiri tersebut pertama kali diterima oleh Polsek Moyo Hulu melalui informasi warga desa terkait adanya permasalahan tersebut.
Kapolsek Moyo Hulu Akp Satrio SH, saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan kejadian tersebut, dirinya mengatakan aksi spontan dari masyarakat tersebut di dasari oleh sakit hati atau kekecewaan warga terhadap salah satu keluarga pemilik rumah berinisial S yang melakukan tindakan pengancaman kepada seorang warga di Desa Maman beberapa waktu lalu.
"Tibanya dilokasi personel Polsek langsung mencoba menenangkan para warga agar tidak anarkis dan mengajak warga untuk melakukan mediasi bersama di Kantor Desa" Terang Kasubbag.
Sambungnya, setelah di berikan himbauan kamtibmas oleh petugas Kepolisian, akhirnya para warga tersebut pun bersedia untuk melakukan mediasi dan membahas persoalan tersebut ke Kantor Desa Maman.
Dalam mediasi tersebut, Kepolisian menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi beberapa hari yang lalu tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan terduga pelaku masih diamankan oleh pihak Kepolisian.
Pihak Kepolisian juga meminta kepada warga masyarakat untuk tidak berbuat anarkis baik dalam bentuk merusak atau main hakim sendiri terhadap rumah maupun keluarga dari Saudara S, karena hal tersebut justru akan merugikan para warga sendiri.
"Setelah dimediasi warga sepakat menyerahkan seluruh proses kepada pihak Kepolisian, dan bersedia membubarkan diri dengan tertib" Ungkap Kasubbag.
Saat ini seluruh keluarga dari saudara S telah diamankan ke Mapolsek Moyo Hulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(Adbravo)