H. Syamsul Hadi, S.Pd
H. Syamsul Hadi, S.Pd
  • May 4, 2021
  • 2410

Diincar Selama Seminggu, Pelaku Narkoba dari Batam Berhasil Diringkus Di Bandara

MATARAM - Polisi menangkap seorang laki-laki inisial Panjang dari Batam yang membawa Narkotika jenis Shabu ke Lombok melalui jalur udara, di Bandara Internasional di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/5/2021).

Sekitar pukul 16.45 wita Team OPS Narkoba Polda NTB yang di backup Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan penangkapan dan menggeledah terduga Pelaku TP Narkotika berinisial IMR alias Panjang, beberapa saat setelah Panjang turun dari Pesawat.

Direkrur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K mengatakan, MR alias Panjang memang telah menjadi incarannya sejak seminggu yang lalu.

"seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa Narkoba melalui jalur udara, " jelas Kombes Helmi di Kantornya, Senin (3/5)

Sejak itu Kombes Helmi memerintahkan timnya untuk terus memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional di Lombok Tengah.

Hasilnya pada Minggu (2/5) timnya dibackup Polres Loteng berhasil menangkap Panjang, beserta barang buktinya.

Barangbukti yang berhasil diamankan berupa, 1 Buah tas Ransel warna Abu,  yang berisi 2 Bungkus plastik besar transparan yang berbentuk bulat panjang dengan Berat kurang lebih 2 Ons / 200 Gram, 2 lembar manivest, 1 berkas genose C 19 Report An terduga pelaku, 1 unit Hp Android dan 1 Buah KTP milik Panjang.

Atas dasar itu Panjang dibawa petugas beserta barang buktinya ke Mapolda NTB untuk dilakukan proses selanjutnya.

Pasal yang disangkakan polisi terhadap Panjang adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(Syamsul Hadi)

Bagikan :

Berita terkait

MENU