Dua Perkara Korupsi Yang Ditangani Sat Reskrim Polresta Mataram Naik Tahap dari Lidik ke Sidik

    Dua Perkara Korupsi Yang Ditangani Sat Reskrim Polresta Mataram Naik Tahap dari Lidik ke Sidik
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., (09/10/2024)

    Mataram NTB - Dua Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani Unitit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram dinyatakan naik tahap dari tahap Penyelidikan ke tahap penyidikan. 

    Kedua Kasus yang dinyatakan naik tahap dari Lidik ke Sidik tersebut adalah yang pertama., Dugaan Kasus Penyewaan alat berat pada balai pemeliharaan Jalan Provinsi wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR Provinsi NTB yang terjadi pada tahun 2021.

    Yang kedua adalah Kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDES Desa Dasan Gria Ke, Lingsar, Kab. Lombok barat yang terjadi pada tahun 2018.

    Penetapan tahap penyidikan pada kedua dugaan Perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama Ditreskrimsus Polda NTB yang dilaksanakan di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (09/10/2024). 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., yang juga hadir pada Gelar Perkara tersebut kepada awak media menegaskan bahwa kedua perkara Korupsi yang dinyatakan naik ke tahap penyidikan tersebut berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB. 

    Sebelumnya Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram telah melakukan penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dipaparkan pada gelar Perkara yang kemudian Pimpinan pada gelar perkara tersebut menyatakan sependapat dengan penyidik terhadap kedua Perkara tersebut dan dapat ditingkatkan prosesnya menuju tahap Penyidikan. 

    “Dengan demikian maka tersangka pada kedua kasus korupsi ini nantinya akan kita tetapkan. Namun terlebih dahulu melakukan berbagai Koordinasi baik dengan Inspektorat terkait kerugian negara, Jaksa untuk masuk ke tahap I, “jelasnya.

    “ Kedepan ini kita akan terbitkan laporan polisi, melengkapi Mindik Penyidik, memeriksa para saksi serta melakukan berbagai koordinasi dengan pihak terkait, baru kemudian kita tetapkan Tersangka, “ Pungkas Kasat Reskrim Polresta Mataram. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda NTB Buka Secara Resmi Taklimat Awal...

    Artikel Berikutnya

    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satgas Preventif  Amankan Logistik di Kantor KPU
    Polres Loteng Ajak Warga Dukung Pengamanan Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami