Edarkan Tramadol Di Pantai Jempol, 2 Pemuda Diringkus Polres Sumbawa

    Edarkan Tramadol Di Pantai Jempol, 2 Pemuda Diringkus Polres Sumbawa

    Sumbawa NTB - Unit patroli satuan samapta Polres Sumbawa malam tadi (28/6/2021) berhasil meringkus 2 pemuda berinisial CP (18) dan MI (20)  . Keduanya diringkus di Pantai Jempol Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas karena diduga menjadi pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol.

    Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut "Keduanya diringkus saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis tramadol  di Pantai Jempol Labuhan, awalnya tidak  mengaku namun ketika penggeledahan badan anggota patroli menemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp. 1.270.000, -  " jelasnya.

    Pihak kepolisian sangat menyayangkan banyaknya perdaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas. Saat didalami keduanya mengaku menjual Tramadol dengan harga Rp. 15.000, - / butir.

    Saat ini keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres sumbawa guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut.(Adbravo)

    Sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pringati Hari Bhayangkara ke 75, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Disiplin Prokes, TNI-Polri Bagikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personel PAM TPS Polsek Mataram Dampingi KPPS Datangi Rumah Warga Yang Sakit dan Lansia
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram

    Ikuti Kami