Mataram NTB - Gelar Residivis adalah identitas bagi orang yang telah merasakan hukuman atas tindakan kejahatan yang dilakukannya. Hukuman yang diberikan bertujuan agar orang tersebut tidak lagi melakukan kejahatan atau dengan kata lain memberikan efek jera kepada orang tersebut. Namun tanpanya tidak berlaku bagi pemuda IM (20 th) asal Jempong, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolsek Pagutan Polresta Mataram Iptu I Ketut Artana SH saat press release yang didampingi Kasubag Humas polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni SH Rabu 09/06/2021 di Polsek Pagutan.
Dalam keterangannya Artana mengatakan bahwa terduga pelaku IM ini adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian. Adapun pencurian yang dilakukan kembali oleh IM saat ini adalah melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor di sebuah rumah kosong milik SG pada tanggal 7/06/2021 di Jl. Tanjung Luar II no 184 BTN Griya Indah pagutan, kota mataram, dengan cara diam-diam tanpa seijin pemilik (korban). Ini dilakukan IM dan salah seorang temannya AM (DPO) dengan cara merusak pintu gerbang dan mencongkel pintu rumah serta merusak kontak sepeda motor yang sedang parkir didalam rumah korban. "Ungkap Artana" .
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor yang diketahui merek Honda tersebut, IM langsung menuju ketempat pengepul barang rongsokan yang berada di Karang pule, Kecamatan sekarbela, kota Mataram untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga 350 ribu rupiah setelah sebelumnya mampir ketempat teman nya untuk dipreteli. "ujar Artana".
Adapun proses penangkapan terhadap terduga pelaku, Artana menjelaskan bahwa atas keterangan korban AS dan beberapa saksi ahirnya tim mengantongi identitas terduga dan tepat sekitar pukul 13:00 wita tanggal 07/06/2021 terduga pelaku berhasil diamankan di rumah di wilayah Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram dan langsung dibawa ke sektor pagutan. "Ungkap kapolsek" .
Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah seperangkat pakaian yang dikenakan pada saat melakukan pencurian beserta topi, sebuah obeng yang diduga dipergunakan untuk keperluan merusak kontak sepeda motor, serta satu buah sepeda mini, dan pada saat penangkapan tim juga berhasil mengamankan kendaraan Sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya. "Ujar Artana"
"Untuk kejadian ini Korban AS mengalami kerugian 5juta rupiah"
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku IM adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. "Tutup Artana" .(Adbravo)