Lombok Utara NTB - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, ( KLU ) mengeluarkan Surat Edaran penutupan semua obyek wisata mulai dari tanggal 20-23 mei 2021, Guna mencegah penyebaran Covid-19, Aparat Penegak Hukum (APH) di diminta lebih intensif dan mempertegas bagi warga yang tidak mematuhi atauran Protokol Kesehatan.
Surat edaran ini dikeluarkan guna mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung di obyek Wisata Lombok Utara mengingat KLU termasuk zona Orange. Hal itu Diungkapkan Bupati KLU melalui Asisten 1 Bupati, Bidang Pemerintahan dan Hukum, Kawit Sasmita,
"Ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan pandemi covid-19 dan sesuai dengan ketentuan bahwa daerah masuk dalam kategori zona oranye maka semua aktivitas di tempat objek objek yang cenderung menimbulkan kerumunan harus ditutup atau ditiadakan, " tuturnya.
Lanjutnya, hasil kesepakatan rapat dengan Forkompinda, penutupan bersifat sementara dan hanya untuk tempat tujuan wisata yang ada di KLU.
"Pengawasan dan pengendalian nya akan dilakukan oleh TNI/POLRI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa serta Pokdarwis setempat, "paparnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Utara, Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH mengatakan, akan menindak tegas baik pelaku wisata ataupun yang terlibat di dalamnya untuk mematuhi keputusan penutupan sementara sesuai surat edaran nomor 188.64 / 110 /BUP/2021.
"Jika terjadi kerumunan di Obyek wisata pada lebaran ketupat besok, kemungkinan besar KLU akan masuk Zona Merah, "tuturnya.
Kata Feri, H - 1 Lebaran Ketupat saja sudah ditemukan 3 orang yang mau masuk KLU positif covid-19 tanpa gejala, ada juga meninggal terkena Covid dua hari yang lalu, jika tidak kita atensi di setiap perbatasan kemungkinan akan terjadi penularan.
"Kami berharap masarakat dan UMKM di objek wisata untuk memahami situasi KLU, menyadari bahayanya virus ini juga. Kita semua kena dampaknya, bukan satu bidang saja, "tuturnya.
Kami berharap lanjutnya, pengelola wisata, pelaku wisata, pemilik warung di objek wisata dan OPD terkait supaya membatu pemerintah untuk menekan meningkatnya penyebaran virus Covid-19 ini.
"Aturan ini bukan untuk kepentingan satu pihak saja, namun semuanya untuk masyarakat, tapi demi kebaikan kita semua.(Adbravo)