Mataram NTB - Dalam memutuskan pemanfaatan lahan 65 Ha milik Pemrov. NTB di Gili Terawangan, Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., mengatakan telah melibatkan berbagai komponen, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menfasilitasi penyelesaian masalah ini.
"Sekarang sudah ada Satgas Investasi yang akan memutuskan terkait hal tersebut, " kata Gubernur pada rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemrov. NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait Tata Ruang, dan Tanah Terlantar di KLU secara Virtual, Rabu (28/7/2021) Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur.
Baca juga:
Sandiaga : Pembangunan Mandalika dengan ESG
|
Kehadiran Satgas Investasi ini untuk rembuk bersama dan mendengarkan semua informasi terkait hal ini. "Jangan sampai ada informasi yang tidak lengkap didengar oleh Satgas, "tegasnya.
Di depan Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM dan Satgas Investasi yang memimpin rapat, Doktor Zul secara tegas kembali mengatakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat disana lebih utama.
Namun disisi lain ia mengatakan akan tetap memuliakan investasi. Tetapi bila keputusan PT. GTI untuk adendum dengan tetap mengakomodir solusi demi kesejahteraan masyarakat lokal setempat, ia mempersilakan untuk melanjutkan investasi.
"Kalau kesepakatan untuk adendum disepakati, kalau tidak ya putus kontak, " tegas Doktor Zul didampingi Kejati NTB Tomo Sitepu dan Sekda NTB Drs. HL. Lalu Gita Ariadi.
Masyarakat tidak boleh menjadi korban , karena masyarakat tersebut sudah mendiami Gili Terawangan sejak lama. "Saya walaupun investasinya bertriulan rupiah, tidak mau berhadapan dengan masyarakat saya sendiri. Karena kesejahterann masyarakat jauh diatas segalanya, "tutup pria kelahiran Sumbawa ini.
Sementara itu, Direktur PT. GTI Winoto mengatakan pada prinsipnya adendum untuk mengakomodir kepentingan demi kesejahteraan masyarakat setempat disambut dengan baik.
Ia mengaku, sudah sejak awal berinvestasi banyak gangguan sosial terjadi dari oknum yang tidak ingin kehadiran PT. GTI. Sehingga pembangunan terbangkalai sejak sekian lamanya.
"Tetapi keinginan baik dari Gubernur NTB untuk memberikan kesempatan berienvasi dengan catatan memperbaiki masterplane untuk tetap memperhatikan usaha masyarakat akan segera ditindak lanjutinya, "jelas Winoto.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi menyampaikan, bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk tetap melundungi kepentingan masyarakat, investor dan pemasukan bagi daerah.
"Aspek yang harus diperhatikan dalam investasi adalah hak dan kepentingan masyarakat di lokasi tersebut, " kata Imam.
Imam menegaskan kepada PT. GTI agar berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Tentunyanya dengan mengedepakan kesepakatan den Pemrov. NTB.
Untuk itu, setelah mendengar informasi dari rapat, maka konklusinya adalah poin pertama, agar Pemrov. NTB bersama dengan Pemkab KLU segera melakukan verifikasi dan pendataan seluruh aset serta properti yang ada dilahan 65 Ha.
Poin kedua, hasil verifikasi akan dibahas kembali dengan PT. GTI terkait perubahan masterplan yang mengakomodir usulan Pemrov. NTB sesuai dengan informasi dari hasil verifikasi.
Kemudian poin Tiga, setelah rapat yang akan dilakukan oleh Pemrov. Pokja III, Satgas dan PT.GTI akan dipastikan, apakah PT.GTI siap melanjutkan rencana investasi atau menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan investasi di Gili Terawangan.
Selanjutnya poin Empat, rencana pengembangan di Pulau Gili Terawangan harus memiliki Dokumen kesesuain tata ruang.
"Jadi kami berharap ada upaya juga segera merevisi tata ruang di area tersebut agar tidak menyalahi aturan kedepan, " tutupnya.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, secara virtual oleh Tim Satgas Percepatan Investasi dan secara offline ada Asisten I, II dan III Setda, Kadis OPD lingkup Pemrov. NTB dan pihak jajaran Kejati NTB.(Adbravo)