Pelaku Pembuat Konten Video TikTok Yang Mengandung Unsur Penghinaan Telah Diamankan Aparat Kepolisian

    Pelaku Pembuat Konten Video  TikTok Yang Mengandung Unsur Penghinaan Telah Diamankan Aparat Kepolisian

    Mataram NTB - Aparat Kepolisian Daerah NTB melalui jajaran Polres Lombok barat berhasil mengamankan pemuda pembuat TikTok yang mengandung unsur penghinaan, pemuda ini bernama HM alias UC, umur 23 Tahun, pekerjaan Cleaning Service Universitas Bumi Gora, alamat, Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat.

    Berdasarkan keterangan pihak penyidik, melalui kabid humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto S.IK M.SI menyampaikan, tersangka membuat Konten TIK TOK bernada Penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten TIK TOK tersebut dibuat Sabtu 15 / 05 / 2021 sekitar pukul 07:00 wita  dan selanjutnya diunggah oleh Tersangka dengan menggunakan HP miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”.  Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut menurut Kabid Humas Polda yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut di buat ditempat dia bekerja sebagai cleaning service yaitu di Universitas Bumi Gora Mataram. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Lombok barat, "Ungkapnya"

    Sebagai tindak lanjut, Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.

    Terhadap tersangka HM alias UC  dikenakan Ps.28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a.Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6(Enam) tahun penjara.Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 org saksi .

    Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Ketupat Berakhir, Polres Sumbawa...

    Artikel Berikutnya

    Raih WTP Kesepuluh, Pemprov NTB Tunjukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Aman, Polsek Moyo Hulu Amankan Ibadah Natal Jemaat Pospel Pniel Pelita Mokong
    Sinergitas TNI-Polri Di Tarano Lakukan Patroli Dan Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir
    Jamin Kondusifitas Jelang Nataru, Polres Sumbawa Intensifkan Patroli Malam
    Kapolda NTB Lakukan Kunjungan Kerja di Polresta Mataram: Serangkaian Kegiatan Berkesan Warnai Agenda
    Bhabinkamtibmas Desa Seran Berperan Aktif Dukung Ketahanan Pangan di Sumbawa Barat

    Ikuti Kami