Mataram NTB - Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa aset pemerintah Provinsi NTB yang ada di Gili Trawangan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa pemanfaatan lahan seluas 65 Ha dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Gili Trawangan.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, " tegas Gubernur saat memimpin rapat evaluasi proses Adendum antara Pemprov NTB dengan PT. GTI yang dihadiri Bupati Lombok Utara, Jaksa Pengacara Negara dan Tim Pokja yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi NTB
di ruang kerjanya, Selasa (27/07).
Hal itu terkait dengan polemik yang terjadi di tengah masyarakat tentang adanya kebijakan Adendum yang diambil oleh pemerintah Provinsi NTB dengan pihak GTI. Sehingga Pemprov NTB akan menempatkan masyarakat asli Gili Trawangan yang selama ini hidup dan menjalankan usaha untuk penghidupan di Gili Trawangan adalah sebagai satu kesatuan dalam adendum.
Sikap Gubernur dan Bupati Lombok Utara terkait hal ini juga sama, bahwa mau Adendum atau pemutusan kontrak yang penting masyarakat asli Gili Trawangan harus dilindungi dan diberdayakan.
"Kalau PT GTI setuju dan mau mengakomodir keinginan dan masukan masyarakat, ya oke adendum. Kalau nggak ya dengan sangat terpaksa kontrak harus diputuskan, " tegas Gubernur.
Dalam pembahasan tersebut, juga terungkap beberapa temuan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan yang cukup mengagetkan, bahwa dengan keadaan status quo seperti sekarang ada pihak-pihak yang diuntungkan sampai puluhan milyar karena menyewakan atau menjual aset daerah.
"Nah yang begini-begini ini perlu segera dibereskan oleh aparat penegak hukum, " pintanya, mengingat telah menjadi kesepakatan bahwa Gili Trawangan harus dinikmati dan dimaksimalkan keberadaannya terutama oleh warga asli untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Gili sendiri.
Sehingga, terhadap pengusaha yang menguasai lahan dan manyalahgunakan untuk kepentingan mendapatkan kekayaan pribadi sampai milyaran, maka ini akan dilakukan proses dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diambil langkah-langkah segera.
Karena mengingat bahwa Gili Trawangan adalah aset pemprov dengan potensi yang mampu mendatangkan kesejahteraan, maka yang paling utama bagi Pemrov NTB adalah akan menjadikan Gili Trawangan sebesar-besarnya memiliki kemanfaatan bagi warga asli, sesuai sistim pengelolaan aset daerah yang dibenarkan.(Adbravo)