Polresta Mataram Jaring Aksi Premanisme Dan Pungutan Liar Di Wilayah Hukum nya

    Polresta Mataram Jaring Aksi Premanisme Dan Pungutan Liar Di Wilayah Hukum nya
    Kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH, kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, kanit pidum Kanit Pidum Ipda Lalu Arfi kusna Raharja SH.

    Mataram NTB - Penindakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar yang beroperasi diwilayah hukum kota mataram terus dilakukan. Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, melalui kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, yang didampingi Kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH serta Kanit Pidum Ipda Lalu Arfi kusna Raharja. SH, pada Senin 21/06/2021 dalam giat jumpa pers mengatakan bahwa penindakan tegas ini dilakukan berdasarkan intruksi bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo terkait praktik pungutan liar dan aksi premanisme yang kerap terjadi disemua daerah, "ungkap Kadek" .

    Menurut nya oknum yang kami amankan pada saat operasi Satreskrim polresta mataram Minggu 20/06/21 berjumlah 29 orang oknum yang beroperasi di permukiman warga, pasar, obyek vital ( Bank/ATM ), dan pertokoan. Kesemua oknum tersebut diamankan karena tidak mempunyai surat tugas baik dari Dinas perhubungan maupun Bapeda dalam melakukan pungutan parkir, dan beberapa dari mereka melakukan pungutan dengan memaksa serta tidak di lengkapi karcis, "tutur Kakek" .

    "Oknum petugas parkir yang kami amankan ini tidak bisa atau tidak mempunyai surat tugas sebagai tukang parkir dari instansi terkait, oleh karenanya kami lakukan tindakan pengamanan".

    Terhadap 29 yang diamankan menurut keterangan kasat Reskrim akan dilakukan bimbingan dan pembinaan serta edukasi.

    " kami akan membantu mereka untuk bisa mendapatkan ijin dan surat tugas, dimana kami telah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan ataupun Badan pendapatan daerah agar oknum yang telah kami amankan bisa diakomodir untuk mendapatkan surat ijin sesuai dengan ketentuan daerah". Ungkap Kasat.

    Dan kepada mereka yang kami amankan tersebut dilakukan pembinaan dengan selama 1 bulan wajib lapor dan mendatangi surat perjanjian didepan penyidik untuk tidak lagi melakukan cara-cara yang tidak sesuai aturan. Dan apabila mereka yang masih dalam masa pembinaan ini melakukan praktek pungutan liar dan atau premanisme maka akan dilakukan tindakan penahanan di rutan polresta mataram, tutur kasat.

    Sebagai harapan kita semua dengan tindakan yang telah dilakukan polresta mataram diharapkan semoga praktek seperti ini tidak ada lagi di seluruh wilayah hukum polresta mataram, sehingga keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat bisa tercipta, "tutupnya".(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Resnarkoba Polres Lombok Utara Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Gatur Pagi , Polres Lombok Utara Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolres Sumbawa Barat Turut serta Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Polsek Labuhan Badas Amankan Kampanye Pilkada 2024 Di Wilayahnya

    Ikuti Kami