PPKM Darurat Jawa-Bali, Keluar Daerah Wajib Sudah Divaksin, Jika Tidak Bisa Berujung Pemulangan

    PPKM Darurat Jawa-Bali, Keluar Daerah Wajib Sudah Divaksin, Jika Tidak Bisa Berujung Pemulangan

    Lombok Barat, NTB  - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, bersinergi dengan Stake Holder terkait di Pelabuhan, guna mengimbangi kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Daerah Jawa-Bali.

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Irvan Surahman S.Tr.K menegaskan, melalui penyekatan ini Masyarakat harus mengetahui apa saja yang harus dilengkapi bila akan keluar Daerah, sehingga tidak mengalami kesulitan di Daerah tujuan nantinya .

    “Untuk keberangkatan ke Bali dan Jawa, ada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi, yang sebelumnya cukup membawa Surat keterangan Rapid Test antigen, kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin, ” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).

    Kapolsek menegaskan, minimal vaksinasi tahap I (Pertama), untuk penumpang pejalan kaki atau kendaraan pribadi, bila tidak maka akan diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu.

    “Ini bertujuan agar jangan sampai terjadinya pemulangan oleh pihak Pelabuhan Tujuan, baik di Pulau Bali, maupun Pulau Jawa terkait PPKM Darurat ini, ” imbuhnya.

    Menurutnya, yang terdampak masyarakat itu sendiri, untuk itu pihaknya beupaya mensosialisasikannya semaksimal mungkin, sebelum ini terjadi.

    Sedangkan untuk kedatangan, kegiatan penyekatan yang menyasar pemeriksaan terhadap orang, barang serta dokumen yang terkait dengan Surat Keterangan Rapid Test.

    “Bagi pengguna Jasa Penyeberangan yang datang tidak memiliki Surat Keterangan rapid test, dapat melaksanakan Rapid Test di tempat yang telah disediakan di Pelabuhan Lembar, ” katanya.

    Bila hasilnya negative, maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, namun bila hasilnya sebaliknya atau dinyatakan positif, maka akan dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

    “Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 3 s.d 20 juli 2021, sesuai dengan Instruksi mendagri, yang telah terbit kemarin, ” ucapnya.(Adbravo)

    Lombok Barat
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polresta Mataram Dapat Kenaikan...

    Artikel Berikutnya

    Mabuk Dan Ganggu Warga Pasar Seorang Pria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai
    Bhabinkamtibmas Desa Tarusa Laksanakan Patroli Cooling System Jelang Pilkada Serentak

    Ikuti Kami