Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Beranak Tiga ini Ditangkap Karena Jual Sabu

    Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Beranak Tiga ini Ditangkap Karena Jual Sabu

    Mataram NTB - Desakan ekonomi terkadang menjadi alasan orang untuk menghalalkan segala cara. Mengais rejeki dengan cara yang mudah pun menjadi pilihan alternatif.

    Seperti yang dilakukan seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram, berinisial NL (41). Dengan alasan kebutuhan ekonomi, NL yang kini menjadi tulang punggung keluarganya, mencari nafkah dari berjualan sabu.

    Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (14/6/2021), menangkap NL dirumahnya. Dia ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34), dan perempuan berinisial ML (34).

    Selain ketiganya, Polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29) dan NKS (39).

    "Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, " pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Rabu, (16/6/2021).

    Dari penggerebekkannya, Polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0, 5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1, 5 gram turut diamankan.

    "Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti, " terangnya.

    Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi bahwa tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.

    Karenanya, kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

    "Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara, " ujarnya.

    Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.

    Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika Polisi melakukan penggerebekkan dirumahnya.

    "Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami, " ucap dia.

    Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Sekaligus Edukasi Prokes Di...

    Artikel Berikutnya

    Lima Jabatan Di Lingkup Polres Bima Diserahterimakan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolres Sumbawa Barat Turut serta Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Polsek Labuhan Badas Amankan Kampanye Pilkada 2024 Di Wilayahnya

    Ikuti Kami