Mataram NTB - Tim resnarkoba polresta mataram berhasil mengamankan pelaku Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti. Informasi ini didapat dari masyarakat kota mataram yang merasa punya kewajiban untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian selaku lembaga yang berwewenang menangani masalah ini.
Dalam keterangan persnya jumat 04/062021 kapolresta mataram Kombespol Heri Wahyudi S.IK melalui kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima nya dari masyarakat. Ungkap Yogi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Berdasarkan informasi yang ada tim melakukan pengembangan serta penyelidikan dan ahirnya berhasil mengungkap pelaku pada rabu 02/06/2021 di kecamatan Selaparang kota mataram yang bernama M, wanita, 26 tahun warga Selaparang kota mataram dengan barang bukti sabu seberat 25 gram, hp dan uang tunai 4 juta rupiah yang diduga hasil transaksi. "ujar Yogi" .
Dalam penangkapan di TKP sangat menarik menurut AKP Yogi, karena pada saat disergap terduga pelaku langsung membuang barang bukti sabu tersebut kedalam got/selokan didepan rumah tempat penangkapan, yang ahirnya tim berhasil menemukan BB tersebut di dalam got/selokan. "Keterangan Yogi" .
Untuk terduga pelaku atas perbuatan nya di sangkakan UU 35 tahun 2009, pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan hukuman penjara paling lama 20 ( dua puluh ) tahun.(Adbravo)