AKP Regi Halili Pimpin Penangkapan Dua Residivis Spesialis Curanmor di Mataram

    AKP Regi Halili Pimpin Penangkapan Dua Residivis Spesialis Curanmor di Mataram
    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Senin (21/04/2025).

    Mataram NTB - Dua Pria Spesialis Curannmor ( M alias IDI dan BR alias Cobra) berhasil ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di wilayah Dasan Cermen Cakranegara setelah beberapa hari diburu keberadaannya. 

    Penangkapan kedua Residivis Curanmor ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., Senin (21/04/2025). 

    Keduanya diketahui sebagai terduga pelaku Curanmor yang terjadi pada 8 April 2025 lalu di salah satu Kos-kosan di lingkungan Saptamarga, Cakranegara, Kota Mataram setelah tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda, motor hasil curanmor milik korban yang akan dijual oleh rekan para terduga. 

    “Kita mulai mengetahui Ciri-ciri pelaku setelah sepeda motor milik korban yang dicuri tersebut ditemukan oleh tim kami saat hendak di jual oleh rekan pelaku. Dari sanalah mulai menyelidiki para pelaku, “ucap AKP Regi. 

    AKP Regi juga menceritakan bahwa awalnya tim menangkap terduga M Alias IDI di kediamannya di Dasan Cermen. Saat ditangkap IDI mengaku tidak sendirian melakukan pencurian melainkan bersama MR alias Cobra. Mendengar keterangan tersebut petugas langsung memburu Cobra. Atas petunjuk IDI, Cobra akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama. 

    Kronologi singkat Curanmor tersebut, dimana kedua terduga datang ke tempat kos korban masuk ke pekarangan dan mencoba merusak kunci stang sepeda motor jenis Honda Beat milik korban yang diparkir depan Kamar Kos. 

    “Saat itu Korban baru memarkir kendaraan nya di depan kos dengan posisi stang terkunci. Korban lalu masuk kedalam kamar kos. Selang beberapa lama korban mendengar bunyi kendaraan dan setelah keluar terduga pelaku telah kabur. Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak yang berwajib, “ucapnya.

    Kini Kedua residivis ini akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berat. Selain kedua terduga dan barang bukti milik korban, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit Sepeda motor yang dicuri para terduga sebelumnya. 

    “Kedua terduga beserta barang bukti 3 unit sepeda motor, obeng, kunci T dan beberapa alat lainnya yang digunakan pelaku telah diamankan di unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, “tutup AKP Regi. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Nekat Menyamar Jadi Pengunjung, Pria Asal...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dorong Transparansi Informasi, Divisi Humas Mabes Polri Gelar Bimtek di Polda NTB
    Jelang Hari Jadi NW ke 72, Eks Pemuda NW Berharap PBNW Lebih Profesional Mengelola Organisasi
    Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan, Kasi Humas Polres Lombok Utara Ikuti Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik di Mataram
    Plt. Kasi Humas Polresta Mataram Ikuti Bimtek yang Diselenggarakan Divisi Humas Polri di Lingkup Polda NTB
    Kapolresta Mataram Hadiri Tasyakuran Keberangkatan Haji Sekda Kota Mataram, Wujud Eratnya Sinergitas Antar Lembaga

    Ikuti Kami