Cekcok di Facebook Berujung Laporan Polisi: Rizka Bongkar Kronologi dan Bantah Tuduhan Pengeroyokan

    Cekcok di Facebook Berujung Laporan Polisi: Rizka Bongkar Kronologi dan Bantah Tuduhan Pengeroyokan

    Lombok Barat, NTB – Niat baik Rizka, seorang perempuan asal Lombok Tengah, untuk menyelesaikan kesalahpahaman dengan rekannya berinisial Rat, justru berbuntut panjang. Bukannya berdamai, keduanya malah saling lapor ke polisi setelah adu mulut di media sosial berujung duel fisik.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Perumahan Taman Kasturi, Kediri, Lombok Barat, Senin (21/04/2025), Rizka yang didampingi kuasa hukumnya Mohni, S.H., membeberkan awal mula konflik hingga dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan.

    “Awalnya saya hanya memberikan komentar pada sebuah video lucu berdurasi 3 detik yang diunggah teman di Facebook. Salah satu dari tiga perempuan dalam video itu membuat simbol jari yang dinilai sebagian netizen mirip simbol vulgar. Komentar saya biasa saja, tapi hanya saya yang terus-menerus dibalas Rat dengan kata-kata yang menurut saya tidak pantas dan mencemarkan nama baik, ” kata Rizka kepada awak media.

    Merasa terganggu, Rizka memutuskan mendatangi rumah Rat bersama dua rekannya yang juga perempuan, dengan tujuan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah panas ketika keduanya hendak menuju rumah kepala desa untuk mediasi.

    “Kami sempat berdiskusi baik-baik, tapi di tengah jalan menuju rumah Kades malah cekcok. Kami akhirnya duel, saling pukul dengan tangan kosong, bukan pengeroyokan seperti yang dituduhkan, ” jelas Rizka, membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebut ia melakukan pengeroyokan.

    Sementara itu, kuasa hukum Rizka, Mohni, S.H., mengaku kecewa terhadap laporan yang diajukan Rat, karena menurutnya perkelahian itu murni duel satu lawan satu. Ia menegaskan, Rizka tidak berniat menyerang, melainkan ingin menyelesaikan konflik yang bermula dari komentar di Facebook.

    “Kami justru menilai klien kami yang menjadi korban. Dalam komentar Rat, terdapat unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kami punya bukti tangkapan layar dan siap mengambil langkah hukum jika perlu, ” tegas Mohni. 

    Lebih lanjut, ia menduga laporan terhadap Rizka didorong oleh keberpihakan salah satu LSM ternama di Lombok Tengah yang diduga membackup Rat. Pihaknya pun siap melayangkan laporan balik ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Kalau Rat bersikeras memperpanjang masalah ini, kami tidak akan tinggal diam. Klien kami siap menempuh jalur hukum dengan bukti kuat, ” tandasnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik di media sosial bisa berujung serius jika tidak diselesaikan secara bijak. Kini, proses hukum tengah berjalan dan publik menantikan kebenaran yang akan terungkap.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pameran Inovasi Teknologi Tepat Guna Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda NTB Dampingi Menteri Pertanian RI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dorong Transparansi Informasi, Divisi Humas Mabes Polri Gelar Bimtek di Polda NTB
    Jelang Hari Jadi NW ke 72, Eks Pemuda NW Berharap PBNW Lebih Profesional Mengelola Organisasi
    Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan, Kasi Humas Polres Lombok Utara Ikuti Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik di Mataram
    Plt. Kasi Humas Polresta Mataram Ikuti Bimtek yang Diselenggarakan Divisi Humas Polri di Lingkup Polda NTB
    Kapolresta Mataram Hadiri Tasyakuran Keberangkatan Haji Sekda Kota Mataram, Wujud Eratnya Sinergitas Antar Lembaga

    Ikuti Kami