Sumbawa Barat NTB - Anggota Polsek Seteluk Polres Sumbawa Barat melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di depan Mako Polsek setempat, Jumat (18/6) sekitar pukul 08.30 WITA.
Ops Yustisi dilaksanakan sebagai implementasi Inpres No 6 tahun 2020, Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan peraturan kepala daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut 10 orang anggota dilibatkan yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Sabhara Polsek Seteluk Aiptu Darmawansyah.
"Anggota melaksanakan Ops Yustisi, memberikan sangksi kepada sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, " ungkap Aiptu Darmawansyah melalui Paur Humas Eddy Soebandi SSos dalam laporannya di Taliwang, Sabtu.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu berupa sanksi denda, sanksi sosial dan sanksi teguran.
Sangksi diberika kepada 8 orang yaitu sanksi pushup 3 orang dan sanksi teguran 5 orang.
Baca juga:
Mabes Polri Resmi Luncurkan Polisi Virtual
|
"Jangan sepelekan virus Covid-19 ini karena kalau kita lengah maka protokol kesehatan pasti akan kita lupa dan di situlah jalan masuknya virus, " kata Eddy.
Eddy berharap, masyarakat bersama-sama mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 agar virus tersebut dapat segera diselesaikan dan mata rantainya dapat diputus.
Ia juga mengimbau warga agar tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan jika mengetahui terjadinya tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak berwajib terdekat.(Adbravo)