Dua Perekrut Pekerja Migran Indonesia di Lombok Ditangkap Polisi

    Dua Perekrut Pekerja Migran Indonesia di Lombok Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Dirreskrimum Polda NTB bersama Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB serta Pejabat Dinas Sosial Provinsi NTB mengadakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang di selenggarakan di Kantor Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (11/01/2022).

    Acara yang dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, di dampingi Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK Kepala UPT BP2MI ABRI Dinar Prabawa serta Pejabat Dinas Sosial Provinsi NTB.

    Dalam Konferensi Pers tersebut Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, berdasarkan laporan Korban bernama LS, warga Lombok Timur dalam laporan polisi bernomor LP/B//04/I/2022/SPKT/Polda NTB, tertanggal 3 Januari 2022, anggota opsnal Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu IH, perempuan umur 47 tahun, pekerjaan IRT, alamat Lombok Timur dan MD, perempuan umur 39 tahun, IRT yang juga beralamat di Lombok Timur.

    "Kedua tersangka ditangkap di wilayah Lombok timur, pada 10 Januari 2022. Kedua tersangka ini berperan masing-masing IH sebagai Agen sementara MD sebagai Petugas Lapangan (PL), "jelas Artanto.

    Peristiwa ini menurut Artanto terjadi pada 2 Juni 2021 lalu, bertempat di dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dimana Korban direkrut oleh IH dan MD untuk menjadi PMI ke luar negeri sebagai penagasuh manula dengan informasi gaji yang diimingi tersangka kepada korban sebesar 21 juta per tiga bulan, dan akan dikontrak selama 2 tahun.

    "Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, korban mendapat uang fit sebesar 3 Juta, dan atas perjanjian tersebut korban bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor yang identitas nya dituakan, "beber Kabid Humas.

    Sekitar 2 Minggu korban di berangkatkan ke negara Turki dan dijemput oleh agen setempat kemudian dipekerjakan ke seorang majikan bernama Baba. 

    "Namun selama bekerja ditempat itu, korban sering mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari majikan sehingga korban melarikan diri ke kantor KBRI guna meminta perlindungan, "kata Artanto.

    Sehingga pada 11 Desember 2021 korban akhirnya di pulangkan oleh KBRI menuju Indonesia dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda NTB.

    Dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka yang saat ini telah diamankan di Ma Polda NTB bahwa keduanya telah menjalankan aktivitasnya lebih dari 3 tahun dan sebagian besar masih berada di luar negeri.

    Sebagai bahan barang bukti kedua tersangka telah diamankan 1 buah paspor, KTP, FC PCR, akte kelahiran, FC KK,   Boarding pass maskapai Qatar dan Batik atas nama korban. 

    "Atas tindakan kedua tersangka ini diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah, "tutupnya.(Adbravo)

    Solok Kota Kota Solok Solok Solsel Sumbar
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    IKABOGA NTB Berperan Penting Dalam Pemberdayaan...

    Artikel Berikutnya

    Kapenrem 162/WB Tegaskan, Seleksi Prajurit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tersangka Penusukan Mantan Istri Peragakan 22 Adegan Dalam Reka Ulang Peristiwa
    Puluhan Polisi Lombok Utara di Priksa  Propam Polres Lombok Utara
    Jalin Silahturahmi Dengan Masyarakat, Kapolresta Mataram Simakrama Di Pura Parahyangan Pasek
    Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Mataram Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya

    Ikuti Kami