Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan serta Lingkungan Hidup (LH), H Johan Rosihan ST mempertanyakan kinerja layanan Sertifikasi Kesehatan ikan terkait dengan pengembalian produk perikanan Indonesia yang terindikasi terpapar virus Corona (Covid-19).
Sebagaimana diketahui, kata Johan, China telah mengembalikan produk hasil perikanan Indonesia karena terindikasi terpapar virus Covid-19. Atas kejadian itu, Johan merespon dengan mempertanyakan belum optimalnya sistem jaminan mutu terintegrasi dan ketelusuran terhadap semua produk perikanan Indonesia.
“Perlu kita pertanyakan dimana fungsi pengendalian mutu atas Surat Kesehatan sehingga muncul kasus ikan yang terpapar virus bisa lolos sebagai produk impor. Ini disayangkan sebab mengurangi kepercayaan dunia terhadap keamanan pangan dari produk perikanan Indonesia, ” ujar Johan di Jakarta, Sabtu (26/6).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tersebut berharap Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memperbaiki kualitas layanan karantina ikan ekspor, termasuk layanan sertifikasi Kesehatan Ikan untuk memastikan ikan yang dikeluarkan dari wilayah NKRI bebas hama penyakit ikan atau tidak memiliki potensi sebagai media yang menular ke manusia.
“Harus ada penguatan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai upaya pencegahan yang harus diperhatikan supaya kejadian pengembalian produk perikanan ekspor kita oleh negara lain tidak terulang lagi, ” ucap Johan.
Legislator dari Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berharap kasus ini dijadikan pelajaran berharga untuk memperbaiki pelayanan Sertifikasi Kesehatan Ikan menuju pelayanan prima, memiliki standar mutu tinggi sehingga memiliki akurasi yang tepat dalam penerapannya.
“Selama ini saya menilai implementasi pelayanan sertifikasi ekspor ikan belum dilakukan secara maksimal dan belum sepenuhnya mencapai tujuan dan sasaran dari sistem jaminan mutu terhadap semua produk perikanan kita, ” urai Johan.
Johan juga meminta otoritas berkompeten segera menelusuri berbagai informasi pergerakan produk perikanan yang telah dikembalikan itu serta melakukan verifikasi lapangan agar dapat ditindaklanjuti dengan respon yang tepat, cepat, terkoordinasi sesuai dengan bukti jaminan mutu dan keamanan produk perikanan yang telah diterbitkan.
“Harus ada pengujian terhadap proses sertifikasi yang digunakan sehingga bisa ditelusuri mengapa bisa lolos dari proses karantina sebagai produk ekspor yang ternyata terindikasi terpapar virus Covid-19, ” tutur pria kelahiran Sumbawa ini.
Johan meminta agar pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dilakukan berdasarkan prinsip analisis resiko, transparan dan bebas dari konflik kepentingan sesuai dengan standar nasional dan internasional.
“Saya meminta agar dilakukan penelusuran pelaku usaha karena pelaku usaha juga harus bertanggung jawab terhadap mutu, keamanan produk perikanan nasional. Semoga ke depan jaminan mutu dan keamanan pangan dari produk perikanan kita bisa lebih baik dan berkontribusi bagi kejayaan pembangunan perikanan nasional, ” demikian H Johan Rosihan ST.(Adbravo)