Jakarta - Pemerintah diminta perlu mengatur pengembangan dan pemberdayaan kawasan penyangga di sekitar kawasan konservasi. Terlebih saat ini terdapat 6.747 desa yang berada di sekitar kawasan konservasi dengan jumlah masyarakat yang mencapai 16, 3 juta jiwa.
"Saya melihat diperlukan pengaturan secara khusus mengenai kemitraan konservasi agar semakin banyak jumlah masyarakat yang menerima manfaat dari kemitraan konservasi supaya kesejahteraan mereka meningkat dari sisi sosial ekonomi, " tutur Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan saat mengikuti Rapat Koordinasi Bersama Badan Keahlian DPR RI membahas RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Politikus PKS ini menilai paradigma di bidang konservasi saat ini tidak hanya pada aspek perlindungan semata, namun juga mesti mengakomodir aspek pemanfaatan secara bijaksana, hemat, melindungi dan berkelanjutan.
"Saya berpendapat agar RUU ini perlu ditambahkan pengaturan tentang peran serta masyarakat agar pemerintah diwajibkan untuk meningkatkan pastisipasi atau keterlibatan masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan hutan serta dibuat pengakuan istimewa terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat dalam pelaksanaan konservasi di dalam kawasan, " tutur Johan.
Johan juga menjelaskan, perlu pengaturan mengenai pengukuhan dan perlindungan spesies secara detail untuk menjaga kelestarian Indonesia sebagai “Mega Biodiversity Country”.
Selama ini telah teridentifikasi memiliki 133.693 spesies yang sangat unik dan beranekaragam seperti jenis burung mencapai 1.605 jenis, ikan sebanyak 4.724 jenis, mamalia sebanyak 750 jenis, Flora sebanyak 109.116 jenis dan masih banyak lagi kekayaan jenis spesies di Indonesia.
"Maka RUU ini perlu menitikberatkan pada aturan perlindungan konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya untuk terus menjaga kelestarian sumberdaya hayati dan ekosistemnya, karena kita memilki 554 unit Kawasan konservasi yang mencapai 27 juta Ha, " tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan NTB ini menekankan perlunya diperkuat perlindungan ekosistem yang memperhatikan tantangan ke depan terutama adanya kepastian hukum kewajiban melindungi alam dalam hubungan antara masyarakat dengan sumberdaya alamnya, serta sanksi yang tegas terhadap kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya perlu diperkuat untuk menimbulkan efek jera.
Di samping itu lanjut Johan, agar dimuat secara tegas klausul mengenai ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan konservasi tingkat nasional serta pengelolaan kawasan konservasi di daratan, dan di daerah pesisir, pantai dan laut, serta kewenangan Lembaga tersebut dalam hal pengaturan kegiatan konservasi di luar Kawasan konservasi.
Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini menandaskan agar pemanfaatan spesies dan ekosistem hayati harus diprioritaskan pengaturannya dalam hal untuk kepentingan riset, penelitian ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta kepentingan khusus lainnya.
"Pemanfaatan kawasan konservasi tidak boleh didominasi hanya untuk kepentingan perdagangan, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya apalagi sampai mengabaikan aspek perlindungan konservasi keanekaragaman hayati, " tutup Johan Rosihan.(Adbravo)