Miris, Lahan Yang Digunakan Untuk Pendidikan Di Sengketa Pemerintah

    Miris, Lahan Yang Digunakan Untuk Pendidikan Di Sengketa Pemerintah
    Wakil 3 bidang kemahasiswaan (kanan), seterusnya Tim Kuasa Hukum

    Mataram NTB - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM (STIE AMM) yang awal berdirinya lebih dikenal AMM sekitar tahun 1986 yang pada saat itu baru beberapa lembaga setingkat universitas berdiri di wilayah NTB.

    Saat ini AMM telah menjadi STIE AMM yang alumni nya telah tersebar di beberapa daerah baik di dalam NTB maupun di wilayah-wilayah luar NTB. ketika era 2000-an mulai berdiri lembaga setingkat universitas dengan beragam jurusan, namun STIE AMM tetap mampu eksis berkibar dan telah melakukan banyak perubahan baik dari fisik kampusnya, tenaga pengajar serta fasilitas kampus nya. Hampir seluruh perwakilan kabupaten kota yang ada di NTB ini pernah mengenyam pendidikan di lembaga ini, dari AMM sampai ke STIE AMM saat ini. Dengan kata lain AMM ini sudah melekat di hati masyarakat NTB.

    Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan, Sukma Hidayat  Kurnia Abadi SH., MH, menjelaskan pada saat itu.

    "Atas tindakan yang dilakukan Pemda Lombok Barat beberapa waktu lalu terkait keberadaan lokasi AMM (Akademi Manajemen Mataram) yang kini telah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM (STIE AMM) yang berada di Jalan Pendidikan no.1 Mataram adalah milik Pemda Lombok barat, di mana Pemda Lombok Barat telah memberi hak pinjam pakai lahan kepada lembaga AMM pada waktu itu, bahwa pemda Lombok Barat meminta sewa yang dihitung mundur 10 tahun, namun pihak lembaga STIE AMM tidak menerima cara tersebut sehingga sempat melakukan negosiasi beberapa kali untuk mencari jalan keluarnya, namun kami belum menemukan jalan keluar yang terbaik. Sehingga pemda Lombok Barat beberapa waktu lalu mengirim POL-PP untuk memasang stiker yang pada intinya tertulis " Dilarang menggunakan lahan ini tanpa izin" begitu kira-kira, ungkapnya.

    Sukma Hidayat menjelaskan bahwa atas kejadian yang dilakukan oleh Pemda Lombok barat tersebut cukup berpengaruh kepada penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ajaran ini. Di mana pada penerimaan mahasiswa baru tahun lalu hanya 50 % dari biasanya rata-rata 300 mahasiswa per tahun ajaran, dan pada tahun ini calon mahasiswa yang mendaftar sampai dengan bulan ini baru 13 orang, dan ini jelas sekali akibat adanya kejadian ini dan beberapa mahasiswa yang saat ini berada di STIE AMM mulai berfikir lagi dan  berniat pindah.  Ini salah satu dampak buruk atar peristiwa tersebut untuk lembaga STIE AMM ini, "ungkapnya".

    Dirinya berkata, "kami berharap agar persoalan ini bisa cepat menemukan titik temu karna ini bila berlangsung berlarut-larut maka banyak dampak yang ditimbulkan bila terus dipersoalkan. Kita ketahui bahwa tanah lokasi kampus STIE AMM ini memang hak milik pemerintah Lombok barat yang sejak tahun 1986 diberi wewenang hak pinjam pakai oleh pemerintah Lombok Barat kepada Pengelola lembaga pendidikan STIE AMM ini yang pada saat itu tidak tercantum batas waktu, sehingga kami tidak pernah berpikir akan terjadi seperti ini." ujarnya.

    Menurut keterangan Konsultan Hukum STIE AMM Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, SH yang hadir  pada acara jumpa pers beserta anggota kuasa hukum, menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada hal-hal ataupun kegiatan pihak lembaga yang dilakukan di tanah kampus ini selain urusan pendidikan. Namun perihal hak pinjam pakai lahan oleh lembaga yang pada tahun ini baru muncul keinginan Pemda Lombok Barat untuk dikenakan bayar sewa terhadap lahan miliknya yang telah diberikan hak pinjam pakai kepada lembaga STIE AMM. 

    Dijelaskan, adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menyatakan STIE AMM harus membayar sewa sebesar 4 (empat) miliar rupiah terhitung mundur sepuluh tahun dari dikeluarkannya surat, membuat pihak STIE AMM melakukan gugatan.

    Setelah melalui persidangan, akhirnya PT TUN Surabaya memenangkan gugatan pihak STIE AMM.

    Bila merujuk pada ketentuan surat dari MK, ” jelas Asikin, maka keputusan PT TUN Surabaya sudah bersifat final dan mengikat karena surat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tentang biaya sewa pemanfaatan lahan untuk gedung AMM bersifat lokal.

    “Kalau merujuk ketentuan yang ada, pemerintah Kabupaten Lombok Barat harus tunduk pada aturan hukum dengan melaksanakan putusan PT TUN Surabaya, ” jelasnya.

    Namun demikian,   Asikin mengatakan pihak STIE AMM membuka diri untuk berdialog mencari jalan terbaik atas persoalan yang ada.

    Apalagi, kata Asikin Bupati Lombok Barat adalah orang yang paham pendidikan di samping juga orang yang memahami ilmu agama karena berlatar belakang pendidikan pesantren, tentu akan mempertimbangkan baik buruknya atas sebuah keputusan.

    “Saya yakin, Bupati orang yang memahami pentingnya pendidikan. Bupati juga paham tentang mudharatnya kalau lembaga pendidikan sampai ditutup, ” jelasnya.

    Karena itu, Asikin yakin Bupati akan mencari jalan terbaik sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik pula.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sindikat Narkoba DiGerbek Tim Ops Resnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Sisir Potensi Rawan, Patroli Gabungan Sekala...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram
    Pastikan Aman, Jajaran Polres Sumbawa Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Ke TPS

    Ikuti Kami