Lombok Utara NTB - Untuk Masipkan Situasi Yang Aman Dan Bebas Dari Pandemi Covid-19 Polres Lotara Polda NTB Gelar Operasi Yustisi Bersama Satgas percepatan penanganan Covid - 19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, sehubungan dengan diadakannya penertiban bagi warga, masyarakat yang tidak menggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum
Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, yang dilaksanakan didepan kantor camat gangga, desa gondang, kecamatan gangga, kabupaten Lombok Utara.Senin 28/06/2021.
Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. melalui Kasi Humas Polres Lotara IPDA Mulyadi menyampaikan kepada seluruh masyarakat petugas akan memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial. dalam kegiatan tersebut Tim Satgas percepatan penanganan Covid-19 menemukan pelanggaran sejumlah 7orang pelanggar dan Sanksi denda administrasi 3 orang (Rp.300.000) dan Sanksi sosial ditemukan 4 orang
Pelanggaran berasal masyarakat umum, masyarakat yang terjaring swab rapid antigen ada berjumlah 17 Orang dan semuanya di nyatakan negatif, "Ucap Mulyadi.
Kegiatan ini kita lakukan bagi seluruh warga, masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.
Kendati demikian Kasi Humas Polres Lotara IPDA Mulyadi menerangkan kepada masyarakat agar patuh dan taat dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dalam rangka cegah dan lawan lajunya penularan Virus Corona, untuk wujudkan KLU bebas dan aman dari pandemi yang sudah tahunan ini, dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan kepada seluruh masyarakat, agar lebih meningkatkn kesadaran untuk selalu mengedepankan dan terapkan protokol kesehatan dimanapun berada
Agar terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, "Ujar Kasi Humas Polres Lotara IPDA Mulyadi.(Adbravo)