Mataram NTB - Dalam rangka menindaklanjuti arahan bapak Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan aksi premanisme diseluruh wilayah indonesia, untuk itu Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan press release terkait hal dimaksud diatas, kamis 25/06/2021 yang dipimpin langsung oleh Kabid humas polda NTB Kombespol Artanto SIK didampingi Dirkrimum Kombespol Hari Brata SIK di depan halaman kantor Dirkrimum Polda NTB.
Dalam keterangan nya Kabid humas Artanto menjelaskan bahwa pemberantasan premanisme ini adalah bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kegiatan nya fokus dilaksanakan dari tanggal 14/06 - 23/06 2021 serentak diseluruh polres polresta yang ada di polda NTB.
Dalam press release kali ini menurut kabid humas Polda ini, menyertakan terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi premanisme, dengan mengamankan pelaku berjumlah 455 Tersangka yang terdiri dari 374 kasus, dengan Barang Bukti senilai Rp. 10.847.000 (sepuluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Sedangkan kasus yang sedang ditindaklanjuti adalah kegiatan juru parkir ilegal berjumlah 433 orang yang tindak lanjut nya dilakukan pembinaan dengan bekerja sama dengan instansi terkait di daerah setempat, untuk pungutan liar adalah 5 orang dan depcolektor / penagih utang ilegal ada 7 orang, serta calo tiket ada 10 orang dengan tindak lanjut masih dalam proses penyidikan, ungkap kabid humas.
Kegiatan KRYD ini menurut kabid humas Artanto semata-mata demi kepentingan masyarakat, sehingga tercipta situasi keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dan sebagian besar yang terjaring ini adalah juru parkir liar. Sebagai tindak lanjut, pihak nya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk bagaimana juru parkir liar ini bisa diakomodir legalitas nya atau melakukan penertiban sesuai keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing, ungkapnya.
"Keseluruhan juru parkir yang kami amankan adalah juru parkir yang tidak mempunyai tiket atau tidak memberikan tiket parkir tetapi tetap memungut pembayaran. Untuk selanjutnya mereka akan diberikan pembinaan dengan memfasilitasi agar mempunyai legalitas dari pemda setempat". Tutup Kabid humas Polda NTB Artanto" .(Adbravo).