Tidak Patuhi Prokes, Polres Lombok Utara Berikan Sangsi Administrasi dan Sosial Kepada Pengguna Jalan

    Tidak Patuhi Prokes, Polres Lombok Utara Berikan Sangsi Administrasi dan Sosial Kepada Pengguna Jalan

    Lombok Utara NTB - Giat penyekatan di Pos Pengamanan (Pospam) oleh Polres Lombok Uatara (Lotara) Polda NTB di perbatasan di Jln. Raya pusuk - Pemenang, sejumlah pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehata (Prokes)  mendapatkan ravid antigen geratis serta sangsi administrasi dan sosial. minggu, 23 mei 2021.

    Selain itu, 49 orang pengguna jalan yang sudah ravid antigen di temukan satu orang positif Covid - 19. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH.

    Menindaklanjuti peraturan Bupati KLU No. 15 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19.

    "Bagi pelanggar kami berikan hukuman berupa sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100.000 dan sangsi sosial membersihkan jln raya. "katanya. 

    Ini sebagi bentuk efek jera lanjutnya, bagi warga pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.(Adbravo)

    Lombok Utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Bubarkan Kerumunan  dan Judi Sabung...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kayangan Bangun Pospam Penyekatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    KMHDI NTB Gelar Lokasabha XIV, Perkuat Sinergi dan Motivasi Generasi Muda Hindu
    Kapolsek Seteluk Dampingi Tim Binmas Polda NTB dalam Silaturahmi dan Bakti Sosial Pasca Pilkada
    Pasca Pilkada Aman, Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Sumbawa Barat
    141 Personel Polresta Mataram Amankan Konser NDX AKA di Episentrum Mall

    Ikuti Kami