Polres Lotara Bersama Lima Unsur Forkopimda Gelar Oprasi Yustisi Untuk Wujudkan KLU Bebas Dari Kluster Baru Penularan Virus Covid-19

    Polres Lotara Bersama Lima Unsur Forkopimda Gelar Oprasi Yustisi Untuk Wujudkan KLU Bebas Dari Kluster Baru Penularan Virus Covid-19

    Lombok Utara NTB - Untuk Memutus Mata rantai Virus Covid-19 Tim Satgas Gelar Operasi Yustisi Penegakan percepatan penanganan Covid - 19 melakukan  penertiban penggunaan masker di wilayah Kabupaten Lombok Utara sekaligus dirangkai dengan Swab ditempat bagi warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi tersebut, dengan metode rapid anti gen.Jumat 25/06/2021.

    Kepala Kepolisian Polres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Binmas Polres Lotara IPTU M.Sarbini menerangkan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud Implementasi 

    Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.dan Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial dalam kegiatan tersebut diketemukan pelanggaran sejumlah 10 orang pelanggar, dengan rincian sebagai berikut 

    Sanksi denda administrasi 2 orang Rp200.000.(Dua ratus ribu rupiah)

    Sanksi sosial sebanyak 8 orang,

    pelanggaran berasal dari 

    masyarakat umum.

    Bagi warga, masyarakat yang terjaring dalam Operasi tersebut langsung diswab ditempat dengan metode rapid anti gen sebanyak 25 orang dan dari hasil Swab tersebut ditemukan hasilnya negatif semua, "Ucap Sarbini.

    Selanjutnya Kasat Binmas Polres Lotara IPTU M.Sarbini menyampaikan kepada warga, masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.mari kita sama-sama taat dan patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar kita bisa melawan, mencegah penularan Virus Covid-19 yang masih mewabah sampai dengan saat ini agar kita bisa bebas dan aman dari pandemi ini, "Ungkapnya.

    Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.demi wujudkan dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara yang tahunan ini semoga pandemi ini segera berahir agar kita bisa kembali normal seperti dulu lagi, "Harap Kasat Binmas Polres Lotara.(Adbravo)

    Lombok Utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Giat Kondusifkan Wilayah Binaan, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan Menyayangkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    KMHDI NTB Gelar Lokasabha XIV, Perkuat Sinergi dan Motivasi Generasi Muda Hindu
    Kapolsek Seteluk Dampingi Tim Binmas Polda NTB dalam Silaturahmi dan Bakti Sosial Pasca Pilkada
    Pasca Pilkada Aman, Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Sumbawa Barat
    141 Personel Polresta Mataram Amankan Konser NDX AKA di Episentrum Mall

    Ikuti Kami