Lombok Utara NTB - Satbinmas Polres Lotara Polda NTB Gelar Operasi Yustisi / Operasi Penegakan Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid - 19 diwilayah Kabupaten Lombok Utara KLU), sehubungan dengan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum
Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid - 19.didepan SMKN 1 Pemenang KLU di Pimpin oleh Kasat Binmas Polres Lotara IPTU Muhammad Sarbini pada Senin 14/06/2021.
Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasi Humas Polres Lotara IPDA MUlyadi menegaskan kepada warga masyarakat agar tetap patuh dan taat dengan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan dalam rangka mencegah, melawan timbulnya kluster baru penularan pandemi Covid-19 yang masih sampai dengan saat ini mewabah bukan hanya di indonesia saja bahkan masih mendunia, "jelas Sarbini.
Lebih lanjut Kasi Humas IPDA Mulyadi menyampaikan Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial dan Dalam kegiatan oprasi tersebut kami menemukan pelanggaran sejumlah 8 orang pelanggar, dengan rincian sebagai berikut
dan sanksi denda administrasi 1 orang dengan total Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) dan sanksi sosial sebanyak 7 orang Pelanggaran berasal dari masyarakat umum.
Selanjutnya bagi warga, masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.tetap kami berikan sangsi dan teguran juga, "paparnya.
Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19. demi terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, "Ujarnya.(Adbravo)