Sumbawa NTB - Maraknya pengguna Narkoba di tengah masyarakat sudah selayaknya harus di tindak tegas, Tidak dipungkiri prilaku para pengguna narkoba kerap kali meresahkan warga sekitar.
Polsek Moyo Hulu yang dipimpin langsung Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio, SH siang tadi (23/02/21) melakukan penghadangan terhadap HS (32) dan AG (34), penghadangan ini dilakukan saat keduanya sedang melintas di jalan Raya Sumbawa - Mokong. Keduanya langsung digeledah di tempat, saat penggeledahan di lakukan pihak kepolisian mendapati kristal yang di duga sabu-sabu dikantong celana AG.
Tidak sampai disitu, pihak kepolisian langsung menanyakan terkait barang haram tersebut. Selanjutnya keduanya mengaku bahwa baru saja mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di kediaman milik HS.
"Setelah melakukan penggeledahan di Jalan kami langsung ke kediaman milik HS tepatnya di Dusun Pernek B Desa Pernek , Disana kami menemukan SD (43) yang merupakan rekan dari HS dan AG. Selain itu kami juga menemukan barang bukti berupa Alat Hisap Sabu / Bong dan klip bekas." beber Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio, SH yang di temui di lapangan .
Selain bongkahan kristal dan Alat Hisap Sabu-sabu pihak kepolisian menyita Barang Bukti Berupa 3 unit HP, 2 dompet dan uang tunai senilai Rp. 1.185.000, -.
Di lokasi berbeda Kasat Narkoba yang di konfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait kasus Narkoba tersebut " Saat ini penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa , tentunya akan di lakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku, selain itu akan di lakukan pengecekan terhadap bongkahan kristal yang sementara di duga sebagai sabu-sabu." jelas kasubbag.
Kasubbag Humas juga menerangkan bahwa pihak kepolisian sementara akan melakukan pendalaman melalui barang bukti yang di dapatkan di lapangan. "Sedang didalami, apakah ada transaksi melalui handphone para terduga pelaku." tutupnya.(Adbravo)