Mantan Residivis Penggelapan, Tertangkap lagi gara-gara Curi HP

    Mantan Residivis Penggelapan, Tertangkap lagi gara-gara Curi HP

    Mataram NTB - Hukuman mendekam di penjara tidak membuat YA (21 tahun) jera. Baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyelesaikan hukuman dalam kasus Penggelapan. Warga Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar itu kembali ditangkap Kepolisian. YA ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara karena kedapatan mencuri Handphone di sebuah kos-kosan di Jalan Dewi Supraba, Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. ‘’ Dia ini Residivis kasus penggelapan. Baru bebas Desember kemarin. Sekarang tertangkap lagi curi Handphone, ’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaki Maghfur, Jumat (19/02/2021). 

    Pencurian terjadi Rabu Pagi (17/02/2021) sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku datang ke TKP dan langsung mencongkel jendela. Mendapati korban masih tertidur. Pelaku dengan leluasa mencuri satu buah Handphone. ‘’ Pelaku mencongkel jendela terus masuk ke kamar korban, ’’ bebernya. 

    Aksi pelaku rupanya tidak sempurna. Karena aksinya dilihat oleh korban.  Saat keluar kamar, kaki pelaku tersandung pintu dan diketahui penghuni kos yang lain. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cakranegara. Tak lama berselang, petugas langsung mendatangi TKP. Pelaku sempat di dalam kamar korban. Lalu keluar kamar dan bersembunyi di sekitar kos-kosan. ‘’ Kita menerima laporan katanya pelakunya masih disekitar sana, ’’ tuturnya. 

    Berdasarkan keterangan saksi. Pencarian langsung dilakukan petugas. Tak berselang lama. Pencarian petugas membuahkan hasil. Pelaku tertangkap di jalan sebelah barat samping TKP. ‘’ Sempat dia sembunyi. Tapi setelah itu tertangkap di sekitar sana, ’’ katanya. 

    Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Cakranegara. Introgasi singkat langsung dilakukan petugas. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Handphone milik korban seharga Rp 1, 8 juta diakui ia curi. ‘’ Dia sudah mengakui perbuatannya. Untuk kendala sementara ini nihil. Barang bukti lengkap kita dapatkan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku ke TKP , ’’ tukasnya. 

    Dengan perbuatannya, YA terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda NTB Bangun Kerjasama Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram kembali mendapat Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai
    Bhabinkamtibmas Desa Tarusa Laksanakan Patroli Cooling System Jelang Pilkada Serentak

    Ikuti Kami