Mataram NTB - -Selama Operasi Ketupat Rinjani 2021 yang digelar sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei, Kepolisian Resor Kota Mataram mencatat sebanyak 1.929 kendaraan yang diberhentikan dan diperiksa.
Dalam keterangannya Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 12 kendaraan ditilang karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan 1.917 dalam bentuk teguran. Terjadi trend peningkatan Jumlah pelanggaran untuk tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana jumlah tilang ditahun sebelumnya tercatat sebanyak 6, di tahun ini 12 ditilang demikian juga halnya dengan jumlah teguran, tahun lalu sebanyak 1.787 teguran, terjadi kenaikan 7, 95% dibandingkan dengan tahun ini. " Pelanggar kebanyakan dari luar Daerah." Beber Kapolresta.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, kasus kecelakaan yang terjadi selama berlangsungnya Operasi Ketupat Rinjani tahun ini, tercatat 1 kasus laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tidak tercatat adanya korban yang mengalami luka ringan ataupun luka berat dan untuk kerugian materiil sebanyak 100 ribu rupiah.
"Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berlalu lintas khususnya pengendara kendaraan roda dua, menjadi faktor pencetus terjadinya pelanggaran." terang Heri.
Untuk kasus menonjol selama berlangsungnya Operasi Ketupat Rinjani, terjadi penurunan trend khususnya pada kasus Curat. Tercatat pada tahun 2021, sebanyak 5 kasus Curat dan untuk tahun ini nihil.
" Kita dapat menekan terjadinya kasus Curat, semua ini berkat partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan dinamis." Ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Kepolisian Resor Kota Mataram menggelar Operasi Ketupat Rinjani 2021 yang di mulai sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei. Total sebanyak 180 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia tersebut.(Adbravo)