Dengan Modus Bertamu, Perempuan Paruh Baya Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Tuan Rumah

    Dengan Modus Bertamu, Perempuan Paruh Baya Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Tuan Rumah

    Mataram NTB - Perempuan paruh baya ESW (50 th) nekat mencuri sepeda motor demi memenuhi kebutuhan hidup dan kecanduan narkoba, dengan berpura-pura bertamu lalu sepeda motor milik tuan rumah di bawa kabur.

    Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi Sik melalui Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Minggu (20/6) lalu. 

    ”Modusnya, pura-pura bertamu, ” kata Eka, Rabu (30/06/2021).

    Setiba di rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil. Namun, tidak ada balasan sahutan. ”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku (ESW) untuk mencuri, ” ujarnya.

    ESW lalu masuk ke rumah. Mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu. ”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang, ” terangnya.

    Sepeda motor itu sudah tidak ada di garasi pertama kali diketahui anak korban. Lalu melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

    Polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW.

    ESW diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M. ”Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp 2, 5 juta, ” bebernya.

    Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita. M juga diamankan. ”Karena, M Bertindak sebagai penadah, ” terangnya.

    Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya. ”Uang hasil gadai sudah habis digunakan, ” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

    Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam, ” kelit ESW.

    Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” ujarnya singkat.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19 Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Dan Permuda Proses Vaksin Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Mataram Hadiri Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Fakta Integritas Jajaran Polda NTB
    Kapolresta Mataram Terima Penghargaan dari KPP Pratama, Perkuat Sinergi Layanan Pajak
    Peduli Lingkungan, Polsubsektor Lantung Ikut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HMPI dan HUT NTB ke 66
    Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Satgas Ops Lilin Polres Sumbawa Gelar Patroli Dialogis
    Polres Sumbawa Gelar Pemeriksaan Senjata Api Tingkatkan Disiplin Anggota

    Ikuti Kami