Dompu NTB - Sebanyak 2 (dua) unit Mobil Truk diduga memuat kayu illegal (jenis Raju mas/Klanggo) diamankan petugas Polsek Kempo, saat melintas di Depan Mapolsek Kempo, Jalan Lintas Calabai, tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo, Dompu, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Truk tersebut masing-masing, dikendarai oleh AJ (26) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu, yakni Mobil truk merk Mitsubishi dengan Nopol polisi EA 8656 MZ.
Sedangkan satu lagi dikendarai oleh DH (57) warga asal RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yakni mobil truk juga bermerk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas.
"Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga di dalamnya ada kayu, " kata Kapolsek.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bermuatan kayu, "sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan."
Tidak hanya itu, pada penggeledahan selanjutnya anggota yang saat itu dipimpin Kapolsek, juga meriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut.
"Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir, " jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan surat-surat, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut, " pungkas Kapolsek, (Adbravo)