Diduga Melakukan Penipuan Seorang Makelar Tanah Diamankan Jajaran Polresta Mataram

    Diduga Melakukan Penipuan Seorang Makelar Tanah Diamankan Jajaran Polresta Mataram

    Mataram NTB - Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, memotivasi seorang makelar jual beli tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap uang setoran pembelian tanah senilai Rp160 juta milik kliennya.

    "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah, " kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5/2021).

    Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

    "Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik, " pungkasnya.

    Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.

    Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.

    "Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di 'Whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah, " ujarnya.

    Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1, 4 miliar.

    Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.

    "Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya, " ucapnya.

    Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Juara Lomba Posko Operasi Ketupat...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Olah TKP Kasus Meninggalnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Loteng Amankan Pria Bawa Sabu 100 Gram Lebih di Janapria
    Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Kesiapan Pengamanan Libur Nataru
    Bid Propam Polda NTB Laksanakan Pemeriksaan  Penggunaan Senpi di Polres Loteng
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Dua Rekan Penadahnya

    Ikuti Kami