Lombok Utara NTB - Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap perempuan ( anak-anak) yang masih di bawah umur. Hal ini Di sampaikan oleh Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui kasat reskrim polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K. Rabu 2/06/2021.
Dalam keterangan nya Kareskrim menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap berawal dari adanya laporan yang masuk terkait adanya perbuatan seseorang yang melanggar hukum. Berdasarkan laporan tersebut tim langsung bekerja untuk mengumpulkan data-data untuk mengetahui keberadaan pelaku yang dimaksud. Dan Berdasarkan info dari korban LT (13 tahun) Alamat Dusun Terengan Timur Desa Pemenang Timur Kec.Pemenang lombok utara yang saat ini sedang duduk dibangku SD tersebut, sihingga pelaku atas nama SH (25tahun), alamat Dusun Orong Sekul Desa Medana Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara langsung dapat diamankan, "ungkapnya".
Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada bulan November tahun lalu dan perlakuan ini dilakukan 2 kali oleh pelaku sehingga menyebabkan korban saat ini hamil. Dan berdasarkan keterangan pelaku kejadian ini berlangsung di Dusun Cupek Desa Singgar penjalin Kec.Tanjung Lombok Utara, "Jelas Anton".
" Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang besar, hanya bisa menangis dan merenung meratapi nasibnya dengan menanggung beban yang besar karena saat ini korban telah mengandung 6 bulan atas peristiwa tersebut".
"Anton juga menjelaskan bahwa terduga pelaku diancam dengan pasal 81 KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 76D dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar 5 miliard rupiah" .
"Saat ini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut" , tutup Anton.(Adbravo)