Kabar Baik Untuk Masyarakat NTB, BBNKB II dan Denda, Gratis Mulai 18 April hingga 31 Juli 2022

    Kabar Baik Untuk Masyarakat NTB, BBNKB II dan Denda, Gratis Mulai 18 April hingga 31 Juli 2022
    Kepala BAPPENDA NTB (tengah) Amry Rakhman.

    Mataram NTB - Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 30 tahun 2022 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan Seterusnya. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB melaksanakan sosialisasi sekaligus Komferensi pers, Rabu (20/04)

    Dihadapan para awak media Kepala BAPPENDA Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr. Ir. H. Amry Rakhman M, Si menjelaskan latarbelakang Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah mengeluarkan Pergub tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada masa Covid-19, maka perlu untuk memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    "Jadi secara umum Pergub ini membantu masyarakat NTB agar bagaimana dalam memenuhi haknya, masyarakat juga harus memperhatikan kewajibannya, "jelas Amry.

    Selanjutnya kata Amry, pemerintah provinsi NTB akan memberikan keringanan dengan meniadakan BBNKB II dan seterusnya bagi masyarakat yang akan mengurus Balik Nama Kendaraannya mulai tanggal 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022.

    "Kemudahan ini diberikan kepada masyarakat yang membeli kendarasn atas nama orang lain lalu berkeinginan membalik nama atas namanya sendiri atau orang lainnya, akan tetapi kemudahan ini tidak diberikan kepada pembeli kendaraan baru (BBN I), "beber Kepala kelahiran Sumbawa ini.

    Disamping itu Pemrov NTB melalui Pergub no 30 tahun 2022 ini diberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar NTB terutsma kendaraan yang telah berada lama di wilayah NTB untuk mau memutasikan kendaraannya ke wilayah ini. Sehingga kedepannya pemerintah daerah mendapat hasil dari pajak yang akan dibayarkannya saat mengurus atau membayar pajak tahunan kendaraannya di NTB.

    "Ini salah satu upaya Bappenda NTB untuk meningkatkan hasil pendapatan daerahnya. Dengan kemudahan ini masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar NTB diharapkan dapat memutasi kendaraannya ke wilayah NTB, "imbuhnya.

    Keterbatasan biaya untuk mengurus atau membalik nama ke wilayah NTB, lanjutnya, menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh pemilik kendaraan luar daerah, sebagai imbas dari merebaknya covid-19. Oleh karenanya terbitnya Pergub ini agar  dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh sebagian masyarakat kita untuk melakukan mutasi kendaraannya.

    "Semoga dengan keringanan biaya ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang beraktivitas di NTB tetapi memiliki kendaraan yang berasal dari luar NTB, untuk segera memindahkan surat-surat kendaraannya ke wilayah dimana kendaraan tersebut beroperasi, "tutup Amry.(Adbravo)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    BPKP Bantah Telah Audit Kasus BLUD RSUD...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Rangka HBP ke-58, Kadiv Pas Kumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Loteng Perketat Pengamanan Di Bandara Bizam Selama WWF di Bali Berlangsung
    Sukseskan WWF di Bali, Tim Skadron Udara 4 Bersama TMC Lakukan Penyemaian Garam
    Ciptakan Kamtibmas, Polsek Kayangan Gelar KRYD Sadar Objek Vital dan Pemukiman Warga
    Asyik Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa
    Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah di Uma Sima Terbakar

    Ikuti Kami