Mataram NTB - Satreskrim polresta mataram mengamankan seorang mantan karyawan PT. Kino Indonesia Tbk, yaitu FS, laki, 30 tahun, wiraswasta, alamat Perumahan Bhayangkara Residence, Gunung Sari , Lombok Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2021/SPKT/RESTA MTR/Polda NTB tertanggal 13/06/2021.
Keterangan ini disampaikan kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, pada acara jumpa perss Senin 21/06/2021 yang didampingi Kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH dan Kanit Pidum Ipda Lalu Arfi kusna Raharja, SH.
Dalam laporan polisi tersebut kasat menjelaskan bahwa PT. KI selaku korban menerangkan bahwa FS (Pelaku) sebelumnya bekerja di PT. KI dengan jabatan supervisor disalah satu divisi dengan diberikan beberapa fasilitas pendukung seperti 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla, 4 buah HP serta 1 buah Laptop merk Acer. Namun berikutnya perusahaan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dengan FS, maka pihak perusahaan PT. KI meminta agar semua fasilitas yang diberikan pada saat masih sebagai karyawan itu segera dikembalikan, namun pelaku belum bisa mengembalikan dengan alasan kendaraan masih dipinjam oleh temannya bernama LL yang beralamat Rembige, "ungkap Kasat" .
Lebih lanjut Kasat Kadek menceritakan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak pelapor (korban) anggota reskrim langsung mengadakan penyelidikan dan ahirnya mendapatkan keterangan dari LL bahwa mobil merk Daihatsu Ayla tersebut telah di gadai LL atas permintaan pelaku FS. Atas permintaan pelaku LL langsung mengajak temen nya AG, DN dan BR untuk menggadai mobil tersebut kepada MR didaerahan parampuan Lombok Barat seharga Rp.10.000.000. "Ujar Kasat" .
"Atas peristiwa tersebut korban (PT. KI) mengalami kerugian Rp. 80.000.000" .
Berdasarkan keterangan yang didapat maka tim ops langsung memburu keberadaan pelaku, dan ahirnya pelaku FS berhasil diamankan didaerah Dasan Cermen Kecamatan Cakranegara, kota mataram, dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 buah laptop merk Acer serta satu bendel berkas bukti penyerahan fasilitas PT. KI kepada Pelaku FS, "tutur kasat".
Menurut Kadek, atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. " Tutup Kadek".(Adbravo)