Mataram NTB - Berdasarkan laporan masyarakat (korban) bernomor LP/B/51/VI/2021/SPK/Polsek Ampenan, Polresta Mataram tertanggal 02/06/2021, bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban (FT) di lingkungan Telaga mas, kelurahan Bintaro kecamatan Ampenan kota Mataram.
Kapoelsek Ampenan Kompol Raditya Suharta SH. SIK yang didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni SH saat komprensi pers kamis 10/06/2021 di Polsek Ampenan menyampaikan bahwa atas kasus laporan diatas jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku D usia 28 thn, laki-laki kelahiran Ampenan dengan alamat lingkungan Bintaro kecamatan Ampenan kota Mataram. "Ujar Radit".
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku D masuk ke rumah korban (FT) yang semula Pelaku pergi kewilayah tersebut untuk mengembalikan Sepeda Motor ke kos temannya yang kira-kira berjarak 3 rumah antara kos temen pelaku dengan rumah korban (FT). Dikarenakan waktu itu teman pelaku dalam keadaan tertidur nyenyak ( 03:30 wita ) sehingga pelaku memasukkan sepeda motor milik temennya tersebut ke dalam halaman, lalu sambil menunggu temannya bangun, pelaku (D) berjalan mondar mandir disekitar jalan depan rumah temannya tersebut. Dan saat itulah timbul keinginan jahat dari pelaku yang juga Mantan residivis ini. " Ungkap Radit".
Sekitar pukul 04:00 wita pelaku (D) masuk kerumah korban (FT) melalui pintu belakang yang saat itu sedang tertutup namun tidak terkunci, lalu pelaku masuk dan melihat HP yang tengah di cas dan korban dalam keadaan tertidur, pelaku langsung mengampuni Hp tersebut dan sebuah TV LED yang langsung dibawa kabur oleh pelaku dan berjalan membawa barang curian tersebut sampai ke ujung gang deket salah satu mesjid di daerah tersebut. Dan atas keterangan pelaku dia diantar ke wilayah cakra oleh seorang temennya pemilik motor yang hendak dikembalikan tersebut. "Ungkap Radit".
" Teman yang mengantar pelaku (D) tersebut telah masuk ke DPO kami". kata Radit.
Masih dalam keterangan kapolsek Radit bahwa "Akibat pencurian ini Korban (FT) mengaku mengalami kerugian 3, 5 juta rupiah". Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan tim jajarannya adalah satu buah Hp merk Oppo A5, dan satu buah TV LED 21 inc. Dan untuk proses penangkapan pihaknya bisa dengan cepat mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan korban, saksi dan CCTV pada saat tim kami melakukan olah TKP. "Ungkapnya" .
Untuk pasal yang disangkakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman kepada pelaku adalah 5 tahun penjara. "Tutup Radit".(Adbravo)