Mataram NTB - Tim Puma polresta Mataram Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerasan yang terjadi di perumahan Lingkar Residen, Jempong, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram pada tanggal 04/06/2021.
Melalui komprensi pers satreskrim polresta mataram Kamis 10/06/2021, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK
Yang didampingi Kasat reskrim polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, serta Kasubag Humas Polresta Iptu Erny Anggraeni SH menceritakan bahwa kasus ini murni pemerasan yang dilakukan oleh tersangka MA, laki-laki, 22 tahun, terhadap korban AR, laki-laki yang beralamat di lingkungan karang Tapen kota Mataram. "Ujarnya" .
Kejadian ini bermula saat tersangka bekerja sebagai karyawan di sebuah percetakan dan rental komputer milik korban AR. Namun karna sesuatu dan lain hal tersangka yang saat itu sebagai karyawan korban diberhentikan bekerja di percetakan dan rental komputer milik korban. Rupanya tersangka MA tidak terima dengan lapang dada atas pemberhentian tersebut. Oleh karena pada saat bekerja ditempat usaha korban, tersangka secara tidak sengaja menemukan salah satu file video milik pribadi korban, lalu file tersebut di cofy oleh MA dan disimpan di memori Hp milik nya. Karena merasa tidak terima diberhentikan lalu MA yang pada saat itu berada di wilayah kabupaten Dompu menghubungi korban AR via telpon dengan maksud meminta sejumlah uang, dan bila tidak mau memberikan maka pelaku MA mengancam akan menyebarkan video pribadi milik korban AR tersebut ke medsos, ungkap pelaku, "kata Heri"
"Pelaku menelpon minta uang sebesar 21 juta rupiah kepada korban dan bila tidak mau, video ini akan disebar ke medsos"
Ahirnya korban menyetujui permintaan pelaku MA untuk memberikan uang sebesar 1 juta rupiah sebagai DP dengan cara ditransfer ke rekening pelaku MA dan korban berjanji akan mengirimkan dalam beberapa hari lagi. "Ungkap Heri"
Namun pada saat pelaku menghubungi korban untuk meminta agar segera kirim sisa uang yang belum di bayar, korban berjanji akan membayar sisanya dengan bertemu di mataram supaya pelaku langsung memberikan hp kepada korban untuk menghapus file video tersebut, namun pelaku minta dikirim 500 ribu rupiah untuk perjalanan dari dompu ke mataram dan ahirnya korba menyetujui dan mentransfer 5ribu ke pelaku. Hal ini dilakukan oleh korban setelah korban melaporkan serta mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian terkait kesepakatan pelaku bertemu dengan korban. Dan ahirnya mereka pun bertemu pada Jumat 04/062021 di perumahan Lingkar Residen jempong kota Mataram, dan pada saat pelaku meminta uang 1juta untuk supaya pelaku memberikan hp kepada korban untuk dihapus file video tersebut tim puma polresta mataram langsung menyergap pelaku MA yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Ujar Heri"
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Atas kejadian ini Korban mengalami kerugian 2, 5 juta rupiah.
Adapun BB yang berhasil diamankan saat penyergapan adalah, satu buah HP milik pelaku, serta satu buah Hp milik korban, bukti transfer dan satu buah ATM. Atas kejadian ini Pelaku MA disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun Penjara. "Tutup Kapolresta".(Adbravo)
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|