Mataram NTB - Kerja sama masyarakat kota mataram dengan jajaran polresta dalam pemberantasan narkoba di wilayah nya begitu bersemangat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kota mataram betul-betul ingin menjaga generasi nya agar tidak tersentuh dengan barang yang dapat merusak masa depannya. Hal ini di sampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam acara komprensi perss terkait pengungkapan kasus Narkotika Selasa 08/06/2021 di polresta mataram.
Pada kesempatan itu Kapolresta yang di dampingi oleh kasat Narkoba AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK dan Kasubag Humas polresta mataram Iptu Erny Anggraeni SH, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Satresnarkoba telah berhasil mengungkap satu kasus narkotika dengan tertangkap nya pelaku kelahiran Tegal AG (32) Laki-laki, Kecamatan Sandubaya, kota mataram dan EP kelahiran Surabaya (38), Perempuan, Kecamatan Sandubaya kota mataram jumat 04/06/2021 sekitar pukul 22:17 wita. "Ungkap Heri".
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Menurut Heri berkat informasi yang didapat, tim berhasil melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku AG, dan pada saat terduga melintas di wilayah Gontoran bertais dengan menggunakan sepeda motor tim lansung mengamankan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Selain pelaku AG tim resnarkoba polresta mataram berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat ± 36 gram, Hp, serta sepeda motor guna dijadikan Barang Bukti untuk proses selanjutnya, "ujar kapolres".
Berdasarkan informasi dari terduga pelaku AG bahwa barang tersebut berasal dari saudara M sehingga tim langsung menuju rumah M dan dirumah tersebut tidak menemukan M, dan pada saat penggeledahan dirumah saudara M tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1, 6 gram, dan didalam mobil honda jazz milik saudara M ditemukan alat isap. Pada saat melakukan penggeledahan di tempat kediaman saudara M datanglah saudara EP yang pada saat itu mencari suaminya yang bernama A. Namun ketika EP mencoba menghubungi suaminya ternyata di tempat itu berbunyi hp didalam sebuah tas yang berdasarkan keterangan tas tersebut milik saudara A. Dan dari tas tersebut tim resnarkoba polresta mataram menemukan barang jenis sabu seberat 0.75 gram. "Keterangan Heri" .
Pada saat tim melakukan penggeledahan di kos kosan saudari EP di temukan senjata rakitan dan senjata tajam milik saudara A serta beberapa bungkus kecil yang diduga sabu. Dari hasil pengungkapan keseluruhan nya tim resnarkoba polresta mataram berhasil mengamankan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu ± 50 gram brutto, hp, senpi rakitan, senjata tajam, satu unit Sepeda motor dan satu unit mobil honda jazz serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. "Ungkap Heri" .
Atas tindakan tersebut para pelaku disangka kan dengan Undangan Undang 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. " Tutup kapolresta Mataram ini".(Adbravo)