Mataram NTB - Demi memberikan pengayoman yang riil kepada masyarakat terutama bagi masyarakat NTB, Kemenkumham Wilayah NTB telah meluncurkan pelayanan digital bagi seluruh masyarakat NTB serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk lebih memudahkan dalam mengakses segala program dan kegiatan termasuk sarana konsultasi dengan Kemenkumham di wilayah NTB.
"Kami telah meluncurkan yang namanya Layanan E-mandalika, guna lebih cepat mendapatkan akses informasi seputar Kumham. Ini kami buat sebagai bentuk keberadaan kami dalam mempermudah layanan kepada masyarakat dan OBH yang ada di NTB, "ungkap Kepala Kemenkumham Wilayah NTB Haris Sukamto saat ditemui media kami di lapangan kantor kemenkumham wilayah NTB, Selasa, 07/09/2021.
Sejauh ini kami telah mengakomodir 20 OBH yang tersebar di seluruh Kota/Kabupaten di NTB yang telah lolos verifikasi dari kami, dan saat ini juga telah masuk beberapa berkas dari OBH dan sedang kami lakukan penilaian untuk dapat diakomodir oleh kemenkumham wilayah NTB.
"Dengan keberadaan layanan E-mandalika ini minimal pertama kita bisa memonitor apa yang dilakukan oleh OBH dibawah naungan kantor wilayah Kumham NTB, dan yang kedua apa yang dilakukan itu OBH tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan yang ketiga masyarakat merasa kehadiran kita pemerintah melalui kantor wilayah Kumham ini bisa mendapat bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, " jelas Haris.
Lebih lanjut Haris yang dikenal murah senyum ini menjelaskan kepada media bahwa OBH di bawah naungan Kemenkumham ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum sehingga masyarakat yang mungkin kurang mampu untuk membayar pendampingan hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus, dapat menggunakan OBH yang bernaung di Kumham untuk mendapatkan pendampingan untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat dalam suatu kasus Hukum, "tuturnya.
Dijelaskan pula oleh nya, bila masyarakat merasa bahwa apa yang dilakukan pemerintah melalui OBH tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan maka melalui pengaduan pada layanan E-mandalika masyarakat dapat berkomunikasi dengan kami untuk menyampaikan keluhan-keluhan yang dirasakan saat dilakukannya pendampingan oleh OBH yang bekerja sama dengan Kumham.
"Kira-kira semacam jalur pengaduan yang dibuatkan untuk masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar kasus hukum atau menyampaikan laporan mengenai OBH yang dalam menangani kasus nya tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, " jelas Haris.
History munculnya inovasi layanan ini berangkat dari adanya kesulitan dalam memberikan pembinaan, pengawasan ataupun laporan-laporan dari OBH yang lambat, sehingga dengan adanya layanan E-mandalika diharapkan solusi ini bisa terwujud dengan baik dan cepat.
"Saat ini masyarakat NTB sudah banyak yang mengetahui keberadaan OBH binaan Kemenkumham ini, dan biasanya oleh pengadilan akan diarahkan ke OBH-OBH ini apabila ada kasus yang belum ditangani oleh lembaga manapun, " tutup Haris.(Adbravo)