Sumbawa NTB - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran atau idul fitri 1442 H / 2021 M. Ini berlaku mulai tanggal 06 sampai dengan 17 Mei medatang.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mendukung kebijakan tersebut.
Kasubbag menilai, kebijakan larangan mudik sangat tepat dalam ranga mengendalikan penyebaran covid-19 di Tanah Air. Larangan ini kata Kasubbag, tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, melainkan terhadap anggota Kepolisian RI.
Untuk itu tegas Kasubbag, Kapolres mengingatkan semua personel Polres Sumbawa untuk tidak mudik. Jika ketahuan, maka akan diberikan sanksi.
“Lebaran kali ini kita masih harus bersabar dan menahan diri tidak mudik. Bukan tidak sayang dan tanpa alasan. Tapi tidak pulang kampung adalah langkah tepat untuk menjauhkan keluarga dari penyebaran covid-19. Jadi kita sebagai personel Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, ” pungkasnya.(Adbravo)