Kapolres Sumbawa Akan Berikan Sanksi Kepada Personelnya yang Nekat Mudik

    Kapolres Sumbawa Akan Berikan Sanksi Kepada Personelnya yang Nekat Mudik

    Sumbawa NTB - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran atau idul fitri 1442 H / 2021 M. Ini berlaku mulai tanggal 06 sampai dengan 17 Mei medatang.

    Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mendukung kebijakan tersebut. 

    Kasubbag menilai, kebijakan larangan mudik sangat tepat dalam ranga mengendalikan penyebaran covid-19 di Tanah Air. Larangan ini kata Kasubbag, tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, melainkan terhadap anggota Kepolisian RI.

    Untuk itu tegas Kasubbag, Kapolres mengingatkan semua personel Polres Sumbawa untuk tidak mudik. Jika ketahuan, maka akan diberikan sanksi.

    “Lebaran kali ini kita masih harus bersabar dan menahan diri tidak mudik. Bukan tidak sayang dan tanpa alasan. Tapi tidak pulang kampung adalah langkah tepat untuk menjauhkan keluarga dari penyebaran covid-19. Jadi kita sebagai personel Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, ” pungkasnya.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    KP3 Laut Bima Sosialisasi Prokes Ke Penumpang...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda NTB Safari Ramadhan ke Desa Ganti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Seran Berperan Aktif Dukung Ketahanan Pangan di Sumbawa Barat
    Aksi Serentak UPT Pemasyarakatan, Rutan Praya Berikan Bantuan Sosial Kepada Keluarga WBP
    Kapolresta Mataram Dampingi Forkopimda NTB Cek Kesiapan Pos Ops Lilin Rinjani 2024
    BBPOM Mataram Tegas! 8 Kasus Produk Bermasalah Ditangani Secara Hukum Selama 2024
    Hendri Kampai: Korupsi Mengkorupsi, Ekosistem yang Memelihara Perampok Uang Negara

    Ikuti Kami