Tiga Tersangka Kasus Narkoba ini Terdiri dar Bapak, Anak dan Menantu

    Tiga Tersangka Kasus Narkoba ini Terdiri  dar Bapak, Anak dan Menantu

    Mataram NTB - Sejak masuk dalam Daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran Narkoba akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang, Kota Mataram, berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.

    "Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan, " kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (25/5/2021).

    Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dinihari dirumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

    Namun dari penggeledahan dirumahnya, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

    Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

    "Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu, " ujarnya.

    Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

    "Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan, " ucap dia.

    Lebih lanjut, RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

    "Katanya awal belinya 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya, " kata Heri.

    Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Adbravo)

    Kota Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Stop Angkut orang dengan Mobil Bak terbuka....

    Artikel Berikutnya

    Danrem 162/WB Pimpin Ziarah Rombongan HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin Sertijab Kabid Humas Polda NTB, Hadi Gunawan Harap Pejabat Baru Segera Beradaptasi
    Kapolres Sumbawa Barat Turut serta Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Kapolresta Mataram Hadiri Commander Wish Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
    Polsek Labuhan Badas Amankan Kampanye Pilkada 2024 Di Wilayahnya

    Ikuti Kami