Lombok Utara NTB - Tim Puma Satreskrim Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek tanjung berhasil Mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku Curat di majeluk kota mataram, Selasa 08/06/2021.
Dengan dasar laporan Polisi
LP/11/VI/2021/SPKT/NTB/Res Lotara/Sek Tanjung Tanggal 07 Juni 2021 Sekira Pukul 09.00 Wita.
Kapolres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriasyah, S.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.membenarkan telah mengamankan (Ph) Residivis laki-laki umur (27) tahun alamat desa sokong kecamatan tanjung KLU.terduga pelaku yang mengambil HP milik korban pada dini hari yang ditaruh di meja rias dan di bawah tv yang sedang di cas di rumah korban didusun kandang kaoq desa tanjung kecamatan tanjung KLU dengan cara masuk rumah korban dan pintu dalam keadaan terbuka atau tidak di kunci.dan atas perbuatan pelaku Polisi menjerat terduga pelaku Curat dengan Pasal 363 KUHP."jelasnya.
Baca juga:
Mobil Truk Box Menabrak Pembatas Jalan
|
Barang bukti yang kami amankan di TKPS atu Unit HP Merk Samsung A51 Warna Hitam IMEI 1 352353117635638 IMEI 2 352354117635636
Satu Unit HP Realmi RMX1911 Warna Biru Hitam IMEI 1 861835048888355 IMEI 2 861835048888348
Satu Kotak HP A51 Warna Putih
Dengan hilangnya Hp milik korban total kerugiannya sebesar RP 7.000.000.(Tujuh Juta Ribu Rupiah)
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.menyampaikan Pada Hari ini Tim Puma Polres Lotara mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu Barang bukti Satu unit HP di salah satu warga yang di duga penadah (Jh) di Kelurahan majeluk kota mataram setelah Itu tim melaksanakan Pengamanan terhadap terduga (Jh) Tim berhasil memgamankan Barang bukti tersebut yang sesuai dengan Imei dan ciri HP Korban. Dari Keterangan (Jh) Tim langsung mengantongi nama (Ph) yang di duga sebagai pemetik dan Tim langsung bergegas kembali menuju kecamatan tanjung tepatnya di dusun karang seme desa tanjung KLU untuk menyergap (Ph) tanpa melakukan perlawanan dan dari keterangan (Ph) memang betul telah melakukan pencurian dua buah handphone di dusun kandang kaoq desa tanjung kecamatan tanjung KLU dan dari tangan tersangka juga di dapat satu buah barang bukti satu unit HP Realmi yang sesuai dengan Imei HP Milik Korban.
Tim membawa di duga tersangka ke unit Reskrim Polsek Tanjung Untuk Di Proses lebih lanjut, "Ujar Kasat Reskrim".(Adbravo)