MATARAM- Sejumlah laman media sosial dan WhatsApp diramaikan dengan munculnya petisi dari koalisi masyarakat Civil Society NTB, akhir akhir ini.
Petisi itu berisi tentang seruan penegakkan hukum dengan menangkap pelaku provokasi, penghinaan dan ujaran kebencian yang belakangan ini santer muncul di media sosial.
Baru baru ini sejumlah akun kedapatan menulis konten provokasi, penghinaan terhadap nama Zulkieflimansyah, Gubernur NTB. Konten atau status tersebut secara fulgar menghina, melecehkan bahkan menghujat pribadi dan martabat Zulkieflimansyah.
Status akun ini ramai dan dikomentari banyak akun lainnya. Bahkan seketika viral dan menimbulkan perdebatan serta tudingan dan saling ancam.
Misalnya seperti yang ditulis akun, Akbar Al Ghazali. Akun ini berisi puluhan konten provokasi dan hinaan terhadap pemerintah dan jajaran Gubernur NTB. Status ini kontan saja disambut komentar cadas dan penghinaan berikutnya dari pengguna media sosial lainnya. Meski sebagian besar lainnya ikut menghujat balik.
"Akun itu jelas dan murni menghina dan menghujat secara vulgar. Ini masalah penegakkan UU ITE. Polisi Cyber yang baru dibentuk Kapolri harus menunjukkan legitimasinya, "kata, Lalu Hizzi, ketua LSM Aliansi Rakyat Mengggat (ALARM) NTB, di Lombok Tengah, Minggu (28/3).
Pengamat Hukum NTB, Muhanan, SH mengatakan, penghinaan di media sosial diatur dalam pasal KUHP dan UU ITE. Ini menurutnya delik aduan. Jadi bagi pihak pihak yang merasa namanya dihujat, di fitnah dan dibully bisa melaporkan kasus ini secara langsung. Ini juga ujian bagi aparat penegak hukum, terutama Polri.
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamdyah (IMM) Sumbawa Barat, Desta Susanto, mendukung sepenuhnya petisi tersebut. Ia berharap penegakkan hukum di dunia cyber menjadi hal yang di prioritaskan Polisi di NTB. Bagaimanapun, provokasi, hinaan dan penyebarluasan konten Hoax akan memicu masalah sosial dan keamanan lebih luas.
(Hadi)