Sidang Praperadilan Pemalsuan Akta Pendirian CV, Pendapat Dua Ahli Hukum Unram untungkan Termohon

    Sidang Praperadilan Pemalsuan Akta Pendirian CV, Pendapat Dua Ahli Hukum Unram untungkan Termohon

    Mataram, NTB - Tim Bidang Hukum Polda NTB menyatakan penetapan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan data pada perubahan akta CV Sumber Elektronik milik almarhum Slamet Riadi Kuantanaya telah sesuai prosedur. 

    Dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta CV Sumber Elektronik yakni Ang San San dan Putrinya, Veronica Anastasya Mercedes. 

    Terhadap penetapan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan tersebut oleh Pihak Pemohon Praperadilan menilai telah melanggar prosedur hukum acara pidana. Namun pihak Termohon Tim Hukum Polda NTB menyampaikan bahwa Penyidik sudah menjalankan prosedur awal penyidikan terkait pengiriman surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa selaku Penuntut Umum. 

    "Kami telah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Bahwa pengiriman SPDP telah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya diberikan ke Tersangka, " cetusnya saat sidang pemeriksaan Ahli Praperadilan yang dimohonkan oleh dua tersangka tersebut. 

    Kedua tersangka dalam kasus ini mengajukan Praperadilan dengan alasan utama yakni berkaitan dengan penerimaan SPDP lebih dari tujuh hari dari tanggal penerbitan dan penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup. 

    Sementara dalam sidang sebelumnya Pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Amiruddin yang dihadirkan Pemohon mengatakan penyerahan SPDP tersebut tidak secara eksplisit kepada tersangka sebagaimana di atur dalam Pasal 109 ayat 1 KUHAP. 

    Adapun tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban Penyidik mengirim SPDP kepada terlapor atau tersangka dinilai bersifat deklaratif yang tidak selalu memerlukan tindakan lebih lanjut. 

    "SPDP adalah sarana komunikasi antara Penyidik dan Kejaksaan bukan sebagai hak absolut tersangka, bahwa tafsir MK itu sifatnya deklaratif bukan eksekutorial. Artinya penyerahan SPDP tersebut tidak harus diserahkan langsung kepada tersangka, tetapi itu umumya dari Penyidik kepada Kejaksaan untuk ditembuskan kepada tersangka, "terang Prof Dr. Amiruddin saat menjadi ahli dalam sidang perdana Praperadilan, Senin (22/04/2025). 

    Sisi lain Prof Amiruddin menilai kelengkapan alat bukti yang disampaikan Penyidik telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup. 

    "Tetapi pada kesimpulanya biarkan ranah hakim yang akan menilai alat bukti itu, "ujarnya.

    Sementara dalam keterangan Ahli Hukum Bisnis Prof Dr. Zainal Asikin yang dihadirkan Termohon dalam sidang Rabu, (23/04/2025) menilai bahwa perubahan akta yang dilakukan sepihak tanpa melibatkan ahli waris dari almarhum Slamet Riadi Kuantanaya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Karena almarhum Slamet Riadi Kuantaya tidak memiliki anak, namun hanya mengangkat anak bawaan dari tersangka Ang San San secara hukum bukan merupakan ahli waris. 

    Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 832 KUHPerdata secara jelas mengatakan anak angkat tidak memilik hak atas harta yang dimiliki oleh CV. Sumber Elektronik, karena status hak Veronika Anastasya Mercedes hanya memiliki hubungan keperdataan dengan tersangka Ang San San dan tidak berhak mewarisi harta peninggalan dari Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya.

    "Jika golongan I tidak ada, maka otomatis golongan II sebagai ahli warisnya. Atau jika golongan II tidak ada maka golongan seterusnya sebagai pihak yang akan menjadi ahli waris hingga derajat Golongan IV dalam penentuan ahli waris selanjutnya sebagai ahli wari dari yang mewarisi harta peninggalannya tersebut, "beber Prof Dr. Zainal Asikin dalam keterangan saat sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon sidang Praperadilan, Selasa (23/04/2025). 

    Selain itu Prof Asikin menilai Surat Pernyataan Ahli Waris dibawah tangan yang dibuat oleh saudari Veronika Anastasya Mercedes yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya itu pernyataan yang cacat hukum. 

    "Itu cacat hukum, karena yang bersangkutan bukan satu-satunya ahli waris, karena ahli waris dalam KUHPerdata jelas ketentuannya, sehingga atas surat pernyataan diri sebagai ahli waris tunggal tersebut bisa dipersoalkan secara hukum, " ujarnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Petani Jagung Lombok Timur NTB Harapkan...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Penonton Padati Konser Anak Pulau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dorong Transparansi Informasi, Divisi Humas Mabes Polri Gelar Bimtek di Polda NTB
    Jelang Hari Jadi NW ke 72, Eks Pemuda NW Berharap PBNW Lebih Profesional Mengelola Organisasi
    Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan, Kasi Humas Polres Lombok Utara Ikuti Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik di Mataram
    Plt. Kasi Humas Polresta Mataram Ikuti Bimtek yang Diselenggarakan Divisi Humas Polri di Lingkup Polda NTB
    Kapolresta Mataram Hadiri Tasyakuran Keberangkatan Haji Sekda Kota Mataram, Wujud Eratnya Sinergitas Antar Lembaga

    Ikuti Kami